9 Oktober 2024

Tren24Reportase

Mengungkap Fakta Sampai Tuntas

Jelang Tahun Baru, Polres Demak Musnahkan 12.176 Botol Miras

Spread the love

Demak, Tren24reportase.com-Dalam rangka mengantisipasi kerawanan pada perayaan tahun baru 2024, Polres Demak musnahkan ribuan botol minuman keras berbagai merk, bertempat di Halaman Mapolres Demak, Jum’at (29-12-2023).

Kapolres Demak, AKPB Muhammad Purbaya mengatakan bahwa Polres Demak telah melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan dengan sasaran minuman keras (miras) di tahun 2023 dan telah mengamankan sebanyak 12.176 botol, diantaranya Miras Pabrikan sebanyak 8.872 botol dan miras tradisional sebanyak 3.304 botol.

Purbaya menilai bahwa Kabupaten Demak merupakan sebuah Kota Wali, sehingga pihaknya berfokus kepada pemusnahan miras bahkan memberantas peredaran sampai ke akarnya.

“Jadi yang menjadi konsen kami adalah untuk memerangi penyakit masyarakat, dan ini merupakan masukan dari para ulama yang menekankan terhadap peredaraan miras dan maksiat yang ada di Kabupaten Demak,” kata Kapolres Demak AKBP Purbaya.

Menurut Purbaya, Miras tersebut menjadi sebuah akar dari permasalahan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

“Seperti halnya tawuran, contohnya di sebuah konser musik itu mereka tawuran karena sebelumnya mengkonsumsi miras ini,” ungkapnya.

Oleh karena itu, pihaknya memerintahkan seluruh jajaran di Polres dan Polsek agar meningkatkan razia miras di berbagai wilayahnya.

“Ini adalah hasil setiap hari razia yang dilakukan oleh jajaran di Polres dan Polsek dan alhamdulillah warung remang-remang di Jalan Lingkar Demak itu bisa kami tertibkan dan sekarang sudah bersih,” ujarnya.

Selain itu, Purbaya juga menyampaikan bahwa hal itu juga dilakukan selain untuk mengantisipasi gesekan di perayaan tahun baru sekaligus untuk menjaga kondisifitas Pemilhan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.

“Dengan melakukan Operasi Pekat, setiap hari kami lakukan razia terus menerus sehingga bisa kita antisipasi agar Kamtibnas terjaga dan kondusif,” pungkasnya. (Parno)

About Post Author