Batu Bara, Tren24reportase.com-Anggota DPRD Kabupaten Batu Bara dari Fraksi Garindra, Andreansyah (Adas), diduga akan menggugat wartawan Tren 24 Reportase jika nama dirinya disebut dalam komentar mengenai daftar hadir anggota DPRD setiap hari. Adas mengungkapkan ancamannya kepada wartawan di ruang komisi II, yang dihadiri beberapa pegawai kantor DPRD Batu Bara pada Rabu, 20 Desember 2023, pukul 17.00 WIB.
Awalnya, wartawan masuk ke ruang komisi II untuk mengonfirmasi keberadaan Anggota DPRD Batu Bara, Muksin. Mereka berbicara dengan Iksan, pegawai DPRD Batu Bara di ruang tersebut, untuk memperoleh konfirmasi. Wartawan seringkali kesulitan menemui Muksin di kantor DPRD Batu Bara.
“Wartawan tidak pernah berhasil menemui Muksin di kantor DPRD Batu Bara,” ungkap Iksan.
Wartawan bertanya kepada Iksan, “Untuk melihat daftar hadir anggota DPRD Batu Bara yang masuk kerja, kita harus ke kantor DPRD Batu Bara, kan?” Adas, yang duduk di depan Iksan, menjawab bahwa daftar hadir jarang dibuat kecuali pada sidang paripurna.
Ketika wartawan menanyakan sanksi bagi anggota DPRD Batu Bara yang absen pada sidang paripurna, Adas menjelaskan bahwa sanksi diberlakukan setelah delapan kali absen, namun sidang kode etik jarang terjadi.
Dalam upaya melengkapi berita, wartawan menanyakan fraksi Adas di kantor DPRD Batu Bara dan namanya. Namun, Adas mengembalikan pertanyaan, “Mau diapain, mau diberitakan?” Wartawan setuju, dan Adas menyarankan untuk berbicara dengan sekretaris fraksi.
Meskipun Adas telah menyebutkan nama fraksi dan namanya sendiri, ia mengancam wartawan agar tidak mencantumkan namanya dalam pemberitaan. “Ingat, akan saya tuntut jika namaku dicantumkan dalam pemberitaan,” tegas Adas kepada wartawan. Wartawan menjawab, “Silahkan tuntut, saya sudah siap.” Adas mengakhiri dengan, “Iya, lihat saja nanti.”
Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI), Jami, menyatakan bahwa pejabat publik, termasuk anggota DPRD Batu Bara, melanggar aturan dengan tidak menyediakan absen. Dia mengajak mereka untuk menuntut jika merasa ada yang salah, karena tugas wartawan adalah melaporkan fakta tanpa melanggar undang-undang pers.
Robet Simanjuntak dari Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara RI Kabupaten Batu Bara menekankan bahwa anggota DPRD seharusnya tidak mengancam wartawan. Menurutnya, daftar hadir di kantor DPRD Batu Bara harus transparan karena kantor tersebut adalah milik publik. Wartawan berperan sebagai corong untuk menyampaikan informasi tentang apa yang terjadi dan dikatakan oleh anggota DPRD, sehingga masyarakat dapat mengetahui kejadian sebenarnya. (Samsir Alam)
More Stories
Pemkab Tanjab Barat Beri Bonus Kepada Peserta MTQ Berprestasi
Bupati Anwar Sadat Berharap Para Atlet Pertahankan dan Tingkatkan Prestasi Menuju Porprov XXIV 2026
Polsek Wonosobo Tegaskan Telah Periksa Pelapor dan Terlapor Dugaan Penganiayaan di Pasar Soponyono