15 Oktober 2024

Tren24Reportase

Mengungkap Fakta Sampai Tuntas

Ditreskrimsus Polda Sumsel, Berhasil Amankan Tersangka SN Dugaan Penyeludupan Benih Lobster

Spread the love

Palembang, Tren24reportase.com-Ditreskrimsus Polda Sumsel menggelar press release Pengungkapan kasus TP Perikanan (Penyelundupan Benih Bening Lobster BBL) yang dipimpin Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira S.I.K.,M.H didampingi Panit 4 Subdit IV Tipidter dan Kabid Humas. Bertempat gedung presisi Polda Sumsel Palembang, Kamis (30/11/2023).

Berdasarkan laporan Polisi nomor LP/A/60/XURES.5.3./2023/SPKT Ditreskrimsus/Polda Sumsel, Tanggal 28 November 2023 dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di jalan Tol Palembang – Kayu Agung KM. 329 Kabupaten OKI Provinsi Sumsel. Kronologis penangkapan berawal pada hari senin tanggal 27 November 2023 pukul 21.00 WIB Dirlantas Polda Sumsel menginformasikan Plt. Dirreskrimsus Polda Sumsel jika ada satu unit mobil minibus yang membawa Benih Bening Lobster (BBL) diwilayah hukum Polda Sumsel.

Mendapat informasi tersebut, Plt. Dirreskrimsus melalui Kasubdit IV Tipidter memerintahkan unit 4 Subdit IV Tipidter untuk melakukan penyidikan bersama dengan SAT PJR Ditlantas Polda Sumsel, Kemudian pada hari Selasa tanggal 28 November 2023 sekitar pukul 01.00 Wib pada saat Tim melakukan penyisiran di jalan Tol Kayu Agung – Lampung,Tim melihat satu unit mobil Innova warna silver dengan nomor Polisi BE 1036 YM mencurigan melintas dengan kecepatan tinggi, kemudian tim melakukan pengejaran terhadap mobil tersebut.

“Pada saat mobil tersebut diberhentikan, Tim mengamankan tersangka SN yang berperan sebagai sopir. Setelah dilakukan pengecekan ternyata mobil tersebut membawa Benih Bening Lobster, saat ditanya kelengkapan dokumen tersangka SN tidak dapat memperlihatkan sehingga pelaku diamankan ke kantor Ditreskrimsus untuk di proses lebih lanjut,” Ujar Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira.

Tersangka SN membawa Benih Bening Lobster (BBL) dari pelabuhan Bakauheni menuju kabupaten Muba (dalam proses pengembangan), dari hasil pencacahan bersama tim BKIPM dan PSDKP terdapat 12 Box styrofoam yang dilakban hitam berisi 333 kantong yang berisi 50.616 ekor Benih Bening Lobster dengan rincian 6.660 ekor BBL jenis mutiara dengan harga 150 ribu perekor, dan 43.956 ekor BBL jenis pasir dengan harga 100 ribu perekor.

“Total kerugian negara mencapai angka 6 miliyar rupiah, tersangka SN mengaku sudah berulang kali mengangkut BBL dengan upah sebesar 1 juta ditambah uang jalan sebesar 2.500 ribu rupiah,” Terangnya.

Dari tangan pelaku, tim Polda Sumsel berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Inova, satu buah handphone merk Vivo Y22, dua belas box styrofoam berisikan 50.616 ekor Benih Bening Lobster yang terdiri dari 43.956 ekor BBL jenis pasir, 6.660 ekor BBL jenis mutiara.

“Untuk pasal yang disangkakan, tersangka SN kita jerat dengan pasal 88 Jo, Pasal 16 ayat 1 dan Pasal 92 Jo pasal 25 ayat 1 undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan, dengan hukuman maksimal 8 tahun penjara dan denda 1,5 miliar,” Tandasnya. (Rudi)

About Post Author