Demak, Tren24reportase.com – Pemerintah Kabupaten Demak secara berkala menertibkan Pasar Krempyeng Demak karena dinilai tidak berkontribusi ke pemasukan daerah dan mengganggu kenyamanan warga sekitar.
Selain itu penertiban ini juga didasarkan temuan BPK-RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah Nomor 48B/LHP/XVIII.SMG/05/2023 tentang Hilangnya Potensi Pasar Senilai Rp 6.777.216.087.
Potensi kehilangan retribusi senilai Rp 6 miliar tersebut terbagi ke beberapa OPD meliputi Dinas Pekerjaan dan Tata Ruang, Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.
Temuan-temuan dari BPK–RI Provinsi Jateng juga tidak sesuai dengan peraturan daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2012 tenta Retribusi Jasa Usaha.
Menanggapi temuan BPK-RI Provinsi Jateng tersebut Pemkab Demak membentuk tim untuk sosialisasi dan penertiban Pasar Krempyeng berdasarkan SK Bupati Demak Nomor 511.2/144 tahun 2023 tentang Pembentukan Tim Penataan Pedagang Pasar Krempyeng di Wilayah Pasar Bintoro Kabupaten Demak.
Tim tersebut terdiri dari Penasehat Bupati Demak dan Wakil Bupati Demak, Penanggung Jawab Sekretaris Daerah Kabupaten Demak.
Ketua Tim yakni, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Wakil Ketua 1 Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Wakil Ketua 2 Kepala Dindagkop UKM, Sekretaris Kepala Bidang Pengelolaan Pasar pada Dindagkop UKM.
“Tugas tim menyiapkan lokasi pemindahan di dalam Pasar Bintoro melakukan penertiban dan penataan, serta pengawasan ketaatan pedagang Pasar Krempyeng pasca dipindah,” Terang Kepala Dindagkop UKM Demak Iskandar Zulkarnain saat diruang tempat kerjanya. Senin-(27-11-2023).
Menurutnya setelah tim terbentuk, sebelum penertiban melakukan sosisalisasi dan menyiapkan lokasi atau lahan pemindahan Pasar Krempyeng ke dalam pasar Bintoro Demak.
Kata dia, pemindahan dimulai sejak 11 Oktober 2023 setelah ada kesepakatan bersama dengan para pedagang.
“Setelah sosialisasi dan menyiapkan lahan pedagang sepakat untuk pindah ke dalam Pasar Bintoro,” ujarnya.
Namun, lanjut Iskandar, setelah para pedagang pindah mereka mengeluh omset dalam niaga mengalami penurunan.
“Karena adanya keluhan para pedagang ini Dindagkop UKM untuk sementara waktu tidak melakukan penarikan retribusi,” terangnya.
Iskandar menambahkan, Pasar Krempyeng yang berlokasi di depan Pasar Bintoro Demak dianggap mengganggu para pedagang asli Pasar Bintoro dan mengganggu ketertiban karena berada di bahu jalan.
“Kita juga mendapat keluhan dari pedang asli Pasar Bintoro karena mereka jualannya di depan, selain itu kita sering mendapat komplain dari warga maupun RT setempat karena mengganggu kenyamanan,” Pungkasnya. (Parno)
Mengungkap Fakta Sampai Tuntas
More Stories
Bupati Tanjab Barat Resmikan Gedung Baru SDN 29 Pasar Senin
Bupati Tanjab Barat Hadiri Tabligh Akbar di Desa Sungai Terap
Pelaksanaan Pengambilan Sumpah Jabatan 50 Anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur Tahun 2024-2029