Pati, Tren24reportase.com-Skandal mengejutkan mencuat seiring dengan terhentinya proyek pembangunan Sumur Dangkal 3 yang dilakukan atas nama kelompok tani usaha tani di Desa Sungging Warno, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Berdasarkan informasi yang kami peroleh, proyek ini menjadi perhatian utama karena diduga terlibat dalam tindakan yang tidak bertanggungjawab oleh pihak-pihak tertentu.
Pandangan pertama mengenai proyek ini dapat ditemukan melalui gambar dan foto yang menunjukkan kondisi terkini Sumur Dangkal 3. Menariknya, prasasti yang menyertai proyek ini mengungkapkan bahwa “Pemerintah Kabupaten Pati melalui Dinas Pertanian memulai pembangunan Sumur Dangkal 3 di Desa Sungging Warno, Kecamatan Gabus, dengan menggunakan DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) tahun 2020, melalui UPPK USAHA JAYA KELOMPOK TANI USAHA TANI.” Namun, keraguan besar muncul seiring dengan keberadaan fisik dan fasilitas mesin air yang seharusnya ada namun tidak pernah terlihat di lokasi. Ketidaksesuaian ini menciptakan kebingungan terkait penggunaan dana publik untuk proyek tersebut.

Keheranan semakin meningkat ketika diketahui bahwa Sumur Dangkal 3, yang seharusnya memberikan manfaat kepada masyarakat setempat, tidak berfungsi atau bahkan tidak pernah difungsikan. Desa Sungging Warno, sebagai pihak yang seharusnya diuntungkan dari proyek ini, kini dihadapkan pada ketidakpastian mengenai tujuan sebenarnya dari proyek tersebut. Tidak adanya tindak lanjut atau pemanfaatan dari sumur tersebut menimbulkan dugaan serius akan potensi pemborosan dana publik.
Sorotan kemudian beralih ke LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN (LPJ) yang membingungkan. Pertanyaan muncul secara alami: bagaimana LPJ ini bisa diterima oleh dinas yang berwenang? Dugaan bahwa LPJ tersebut mungkin berisi keterangan palsu menciptakan ketidakpercayaan dalam proses pertanggungjawaban proyek ini. Keheranan masyarakat mengenai kredibilitas dan transparansi dalam proses pertanggungjawaban semakin meruncing, menyulut kekhawatiran di kalangan publik.
Tanggapan serius datang dari warga Desa Sungging Warno yang menyelidiki lebih lanjut. Dengan cermat, mereka mengamati dan menyelidiki dugaan ketidakberesan dalam proyek ini. Langkah awal dilakukan dengan mengirim surat permohonan salinan Proposal dan LPJ ke Diskominfo. Surat ini dikirim via pos pada tanggal 13 November 2023, dengan perkiraan sampai pada 14 November 2023. Permintaan salinan ini diharapkan dapat memberikan gambaran lebih jelas dan memastikan bahwa masyarakat memiliki akses terhadap dokumen-dokumen tersebut sebagai pelengkap laporan. Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, salinan ini dapat menjadi bukti kunci dalam investigasi lebih lanjut.
Kontroversi ini menimbulkan pertanyaan yang mendalam mengenai akuntabilitas, transparansi, dan manajemen dana publik di tingkat lokal. Proyek pembangunan Sumur Dangkal 3 yang kini menjadi fokus perdebatan bukan hanya memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah, tetapi juga menggarisbawahi perlunya perbaikan substansial dalam sistem pengawasan dan pertanggungjawaban proyek-proyek pembangunan di seluruh wilayah. Kami berkomitmen untuk terus memberikan liputan mendalam mengenai perkembangan isu ini dan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat. (WYT/BJB)
More Stories
Pemkab Demak Berikan Penghargaan Desa Berprestasi 2025, Dorong Tata Kelola Pemerintahan Desa yang Transparan dan Inklusif
Iwo Lampung Tumur Gelar Rapat Pengurus Serta Penyerahan KTA Money Secara Simbolis
Pelepasan 100 Santri Al-Jauhar Generasi Cendekiawan Siap Mengabdi untuk Negeri