Muara Enim, Tren24reportase.com-PTBA belum merealisasikan pembayaran ganti rugi lahan sawah milik Kailani yang dicemari limbah di wilayah Rt. VI Tegal Rejo Tanjung Enim, Sumatera Selatan.
Padahal PTBA sudah menyepakati pembayaran sejak tahun 2022 yang lalu. Hal ini disampaikan Kailani kepada wartawan, Diterangkan oleh Kailani, ia sudah menempuh langkah terbaik kepada pihak PTBA, namun Kailani menyesalkan mengapa sampai saat ini kesepakatan pembayaran tersebut belum dilaksanakan oleh PTBA.
“Pihak dari pertanahan yang memberikan petunjuk dan arahan sudah saya laksanakan, namun sampai sekarang tidak ada kejelasan dari PTBA,” kata Kailani.
Kailani menjelaskan bahwa pihak pertanahan PTBA akan membayar sebesar Rp 250,000/meter seperti lahan yang bersebelahan dengan dirinya. Kailani sudah membuat surat per kapling untuk tanahnya
Kailani juga menambahkan bahwa lahan warga yang berbatasan dengan dirinya sudah dibayar semua dengan harga permeter sebesar Rp 250,000.
“Persawahan yang masih produktif ini tidak bisa saya digarap lagi. sebelumnya sudah ada kesepakatan dengan pihak PTBA dan di saksikan oleh pemerintah desa Tegal Rejo dan pihak pertanahan PTBA,” kata Kailani.
Sementara itu, Teguh, kepala desa Tegal Rejo membenarkan adanya lahan persawahan milik Kailani yang terkena dampak dari limbah tanah PTBA.
“Pada waktu itu sudah ada pihak pertanahan dari PTBA dan kami selaku pemerintah desa Tegal Rejo yang menyaksikan, saya kira sudah dilaksanakan,” kata Teguh.
Menanggapi hal ini pihak Sugandi Humas PTBA mengaku mengetahui permasalahan Lahan Kailani
“Setelah kami menghubungi pihak bagian pertanahan, belum ada administrasi yang di terima bagian pertanahan.dan belum ada kesepakatan,” kata Sugandi. (Agt)
Mengungkap Fakta Sampai Tuntas
More Stories
Melaksanakan Milad Yang KE_3, Paguyuban Warga Sunda Jepara Kumpul Di Pantai Semat
Bupati Tanjab Barat Hadiri Pelantikan Pimpinan Cabang IPNU dan IPPNU
Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW, Bupati Anwar Sadat Serukan Peningkatan Keimanan dan Kepedulian Sosial