Karawang, Tren24reportase.com-SP alias PJ oknum guru P3K kelas V di SDN IV Kecamatan Purwasari, karawang pelaku Pelecehan Seksual Terhadap 5 Anak Di Bawah Umur berhasil ditangkap Polres Karawang pada 20 November 2023.
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, melalui Kasatreskrim AKP Abdul Jalil S.I.K. M.H., mengungkapkan kronologi kejadian berdasarkan informasi dan laporan masyarakat. Kejadian terungkap pada 18 November 2023 setelah pelaporan tindak pidana cabul terhadap anak di bawah umur oleh pelaku, yang kemudian diungkap oleh Tim Sanggabuana di bawah pimpinan IPDA Rita Zahara, S.H.
Pelaku melakukan perbuatan cabul selama periode Agustus 2022 hingga September 2023, dengan sengaja melakukannya saat jam pelajaran. Motif pelaku adalah melakukan bujuk rayu terhadap korban dengan kata-kata seperti “mau diajarin nggak, biar nilai bagus.” Perbuatan bejatnya dilakukan di dalam kelas dengan cara merayu korban untuk meningkatkan nilai.
Orang tua korban mengetahui perbuatan tersebut setelah menemukan percakapan mencurigakan di hp korban pada November 17, 2023. Setelah kakak korban memberitahu ibunya, ibu korban bertanya kepada korban untuk memastikan kejadian tersebut.
Korban, yang terdiri dari beberapa murid perempuan di kelas 5, menjelaskan bahwa perbuatan cabul dilakukan oleh pelaku secara berulang. Pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara 5 hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp. 5.000.000.000.
Dalam kasus di mana tindak pidana dilakukan oleh tenaga pendidikan, pidana yang diberikan dapat setara dengan sepertiga dari ancaman pidana yang diatur dalam Pasal 82 ayat 2 UU RI No. 17 Tahun 2016.(Agus)
Mengungkap Fakta Sampai Tuntas
More Stories
Pjs Bupati Silaturahmi Bersama Toga, Tomas dan Insan Pers
DPRD Gelar Rapat Paripurna Dalam rangka Penetapan Pimpinan DPRD Tanjab Barat Masa Jabatan 2024-2029
Pengukuhan Kordes, Ulin Nuha: Untuk Demak Maju, Adil dan Sejahtera.