15 Oktober 2024

Tren24Reportase

Mengungkap Fakta Sampai Tuntas

DPRD Demak Setujui Raperda APBD Tahun Anggaran 2024

Spread the love

Demak, Tren24reportase.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Demak menggelar Rapat Paripurna Persetujuan bersama antara Bupati Demak dan DPRD Kabupaten Demak terhadap Raperda tentang APBD Kabupaten Demak tahun anggaran 2024 diruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Demak- Jawa Tengah. Rabu, (15-11-2023).

Rapat paripurna Ke-35 DPRD Kabupaten Demak masa sidang ke tiga tahun 2023 ini dipimpin langsung oleh ketua DPRD Demak Fahrudin Bisri Slamet. Dihadiri Bupati Demak Eisti’anah, Forkopimda dan para anggota DPRD Demak. Dalam rapat tersebut, DPRD menyetujui raperda tentang APBD Kabupaten Demak tahun anggaran 2024.

Ketua DPRD Kabupaten Demak Fahrudin Bisri Slamet menyampaikan dalam menyetujui Raperda tentang APBD Kabupaten Demak tahun anggaran 2024, Ia menawarkan kepada para anggota DPRD yang hadir untuk menjawab atau mengambil keputusan.

“Berkaitan dengan pengambilan keputusan kami tawarkan kepada segenap anggota DPRD dan mohon jawaban secara tegas” Ucap Ketua DPRD Demak kepada peserta anggota Dewan.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan apakah rancangan keputusan DPRD Kabupaten Demak tentang persetujuan DPRD Kabupaten Demak dan berita acara bersetujuan bersama antara Bupati Demak dan DPRD Kabupaten Demak terhadap Raperda tentang APBD Kabupaten Demak tahun anggaran 2024 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Demak bagaimana telah dibacakan oleh sekretariat DPRD Demak. Secara serentak para anggota DPRD yang hadir menjawab setuju.

Sementara itu, Bupati Demak Eisti’anah menyampaikan berdasarkan pasal 106 ayat 1 PP Nomor 12 tahun 2019, Kepala Daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama Raperda tentang APBD paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun. Ayat 2 berdasarkan persetujuan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Kepala Daerah menyiapkan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD.

“Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2024 secara lengkap sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 tahun 2022 sudah kami sampaikan kepada Dewan yang terhormat” Ungkapnya.

Raperda tentang APBD. Lanjut Eisti, telah disetujui bersama DPRD dan Rancangan Peraturan Bupati tentang penjabaran APBD sebelum ditetapkan oleh Bupati harus disampaikan terlebih dahulu kepada Gubernur untuk dievaluasi.

“Semoga evaluasi nanti berjalan dengan lancar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang yang berlaku, sehingga segera kita tindaklanjuti dengan penetapan peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran 2024 dan peraturan Bupati Demak tentang penjabaran APBD tahun anggaran 2024” Pungkasnya. (Parno)

About Post Author