Demak, Tren24reportase.com – Satuan Reserse kriminal (Reskrim) Polres Demak berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang direncanakan di Dukuh Penjor Desa Bulusari Kecamatan Sayung Kabupaten Demak Provinsi Jawa Tengah.
Polisi mengamankan satu orang tersangka yakni Muhamad Aksin (45) Warga Desa Menur Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak.
Motif pelaku melakukan pembacokan terhadap korban karena sakit hati, berawal dari pelaku menjalin hubungan asmara dengan korban sejak pertengahan tahun 2018, selama menjalin hubungan tersebut pelaku sudah mengeluarkan banyak uang, namun pada tahun 2020 korban justru menikah dengan laki-laki lain. Sehingga pelaku kecewa lalu meminta kembali uang yang sudah diberikan kepada korban, akan tetapi korban tidak mau mengembalikan kepada pelaku sehingga membuat pelaku jengkel atau sakit hati.
Diketahui korban bernama Nurkhayatul Khasanah (43) Warga Desa Bulusari Kecamatan Sayung.
Kasatreskrim Polres Demak AKP Winardi mengatakan bahwa pelaku menjalin hubungan asmara dengan korban, pelaku sudah mengeluarkan banyak uang, namun korban justru menikah dengan laki-laki lain.
“Pelaku kecewa lalu meminta kembali uang atau barang- barang yang sudah diberikan kepada korban, akan tetapi korban tidak mau mengembalikan kepada pelaku sehingga membuat pelaku melakukan perbuatan pembacokan terhadap korban” Kata Kasatreskrim AKP Winardi di Mapolres Demak. Kamis (9-11-2023).
Winardi menjelaskan, kejadian bermula pada hari Senin 06 November 2023 sekira pukul 09.30 Wib pelaku berada dirumah menyiapkan Kapak yang akan digunakan untuk mengancam atau menakut- nakuti korban agar mau mengembalikan uang kepada pelaku. Setelah itu pelaku memasukan Kapak ke dalam tas, kemudian berangkat kerumah korban dengan mengendarai sepeda motor yamaha mio, sesampai dirumah korban lalu pelaku mencari korban akan tetapi korban tidak berada dirumah, sehingga pelaku menunggu di garasi rumah korban.
Tidak lama. Lanjut Winardi, korban pulang bersama anaknya, memarkir sepeda motor di garasi, selanjutnya pelaku turun dari sepeda motor mendekati korban dengan mengatakan “duit ku balike nur” korban menjawab “duit opo” lalu pelaku membukam mulut korban dengan menggunakan tangan kanan. Setelah itu korban mengigit tangan pelaku. Setelah itu pelaku mengeluarkan Kapak dari dalam tas dan mengayunkan kapaknya lalu mengenai korban.
“Pelaku mengeluarkan kapak dari dalam tas, diacungkan kearah korban dan mengayunkan kapak berulang kali mengenai paha kanan dan kiri korban, lalu pelaku kembali mengayunkan kapaknya mengenai pipi kanan dan kiri hingga mengenai dada korban” Terangnya.
Selain mengamankan tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti satu kapak terbuat dari besi dengan panjang 30 cm, satu buah tas warna coklat dan dua unit kendaraan motor Merk Yamaha Mio warna hijau dan Merk Honda Beat warna hitam putih.
Sementara itu, dihadapan polisi tersangka mengatakan dengan melakukan penganiayaan karena sakit hati. Lantaran uang Rp 200 juta yang diberikan kepada korban, korban tidak mau mengembalikannya.
Selain itu, pelaku juga mengakui bahwa sebelumnya menjalani hukuman selama 2,5 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane Semarang lantaran terjerat kasus penggelapan.
“Korban tidak mau mengembalikan uang saya 200 juta, uang itu hasil dari saya menggelapkan ragi ditempat saya kerja” Ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 353 ayat 2 KUHPidana Subsidair 351 ayat 2 KUHPidana. Ancaman selama- lamanya 7 tahun penjara. (Parno)
Mengungkap Fakta Sampai Tuntas
More Stories
DPD PWI Demak Gelar Parade 10.000 Laskar Sabilillah
Diduga Proyek Siluman, Pembangunan Talud Tanpa Papan Nama Informasi Proyek
Proyek Pembangunan Talut Yang Dikerjakan CV. Wahyu Wijaya Diduga Tidak Sesuai Spek