15 September 2024

Tren24Reportase

Mengungkap Fakta Sampai Tuntas

Geram !!! Direktur LPK IPM Diduga Palsukan Tanda Tangan

Spread the love

Kab. Bekasi, Tren24reportase.com-Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) diduga terlibat dalam aksi pemalsuan tanda tangan Ketua dan Para Pengurus RT terkait izin domisili usaha. Praktik yang melanggar hukum ini telah menciptakan kekacauan di lingkungan bisnis lokal dan menimbulkan kerugian bagi pengurus RT setempat yang merasa menjadi korban.

Ketua serta para pengurus RT 03/09 yang berlokasi di Perumahan Kota Legenda Dukuh Bima Buana Desa Lambang Sari kecamatan Tambun Selatan merasa dirugikan atas tindakan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh LPK IPM Indonesia yang berusaha dalam bidang penempatan Tenaga Kerja Insonesia ke luar negeri. Izin domisili usaha menjadi faktor utama dalam menjalankan bisnis dengan legalitas yang jelas, dan pemalsuan tanda tangan telah menimbulkan kerugian finansial serta merusak kepercayaan di kalangan pemilik bisnis lokal.


Bagas, selaku Direktur Utama yang terlibat mengaku kepada media hanya dijadikan “boneka” dalam skandal pemalsuan tanda tangan ini. Bagas diduga berperan dalam upaya menghindari penanaman modal asing (PMA) dengan janji iming-iming tambahan gaji sebesar 3 juta rupiah, ungkapnya.

Dalam keterangannya “saya hanya ditunjuk sama atasan bernama Yamagusi seorang WNA Jepang untuk menjadi Direktur Utama, nanti dikasih uang jabatan Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah), untuk struktur atau terkait PT ini jujur saya kurang paham.

Perlu diingat bahwa pemalsuan tanda tangan adalah pelanggaran serius di bawah hukum Indonesia. Pasal 263 ayat (1) KUHP mengancam dengan hukuman penjara selama 6 tahun bagi pelaku pemalsuan tanda tangan.(red)

About Post Author