Jakarta, Tren24reportase.com-Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi terkait batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Keputusan ini diumumkan dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin, 16 Oktober 2023.
Dalam putusan tersebut, Ketua MK Anwar Usman menyatakan bahwa permohonan para pemohon ditolak. MK berpendapat bahwa penentuan usia minimal capres-cawapres adalah ranah pembentukan undang-undang, dan mereka tidak dapat menentukan batas usia minimal, mengingat kemungkinan adanya perubahan di masa depan.
Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan bahwa calon presiden dan calon wakil presiden harus berusia paling rendah 40 tahun. Meskipun beberapa pemohon, termasuk Partai Solidaritas Indonesia (PSI), mengajukan gugatan untuk mengurangi batas usia menjadi 35 tahun, MK menolak permohonan tersebut.
Selain PSI, gugatan ini diajukan oleh beberapa kader partai lainnya, termasuk Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhail Gorbachev. Mereka menganggap batas usia 40 tahun diskriminatif dan berpotensi merugikan hak konstitusional anak muda Indonesia.
Selain PSI, Partai Garuda juga menggugat aturan batas usia capres-cawapres dengan permintaan agar pengalaman sebagai penyelenggara negara dapat menjadi syarat alternatif selain usia minimal 40 tahun.
Pembacaan putusan ini terjadi empat hari sebelum pendaftaran capres-cawapres dibuka oleh KPU RI pada 19 Oktober 2023 hingga 25 Oktober 2023. Meskipun hingga saat ini UU Pemilu tetap berlaku dengan batas usia 40 tahun, KPU siap mematuhi putusan MK sebagai produk hukum yang final dan mengikat.(Red)
Mengungkap Fakta Sampai Tuntas
More Stories
Kapolres Tanggamus Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Krakatau 2024
Haul Akbar dan Milad Majelis Ta’alim : Meneguhkan Persatuan di Tanjung Jabung Barat
Pjs. Bupati Hadiri Tabligh Akbar dan Haul Syekh Abdul Qadir Al-Jailani