Kabupaten Bekasi, tren24reportase.com-Selama seminggu terakhir, 18 karyawan PT Gunung Baja Konstruksi (GBK) yang berlokasi di Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, telah menggelar aksi damai sebagai protes terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang mereka alami. Para pekerja ini merupakan bagian dari UNRAS (Unitary National Struggle for the Welfare of Labor) dan mereka menuntut kepastian dan keadilan terkait nasib mereka.
Dalam pengawasan yang cermat oleh DPC AWIBB Bekasi Raya, yang telah mengunjungi lokasi aksi UNRAS untuk yang kedua kalinya pada Selasa, 10 Oktober 2023, ketua dan anggota DPC AWIBB Bekasi Raya berdialog dengan peserta aksi untuk memahami perkembangan terbaru dan mengapa aksi damai masih diperlukan sebagai upaya menuntut hak mereka.
Raja Simatupang, Ketua AWIBB Bekasi Raya, bersama peserta aksi, menegaskan bahw mereka menolak tawaran kompensasi dari manajemen PT GBK. Meskipun ada kenaikan nominal, jumlah tersebut masih jauh dari yang seharusnya mereka terima sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Sekbid bidang dua menambahkan bahwa manajemen PT GBK telah menambahkan nominal kompensasi, meskipun jumlah tersebut masih jauh di bawah yang seharusnya diberikan.
Para karyawan yang terkena PHK sepihak mengklaim bahwa mereka seharusnya mendapatkan kompensasi ganda, mengingat jumlah mereka yang terkena PHK sepihak sebanyak 18 orang. Dengan masa kerja 20 tahun, hak mereka seharusnya lebih tinggi daripada yang ditawarkan.
Bang Noto, yang merupakan bagian dari aksi ini, mencatat bahwa alasan efisiensi yang digunakan oleh manajemen PT GBK tidak berlaku karena terbukti bahwa dua vendor tenaga kerja telah dipekerjakan untuk menggantikan 18 karyawan yang di-PHK sepihak.
Selain itu, Bang Raja Simatupang, Ketua AWIBB Bekasi Raya, menyampaikan keprihatinannya terhadap nasib 18 karyawan yang di-PHK sepihak oleh PT GBK. Dia juga mempertanyakan apakah Dinas Tenaga Kerja Pemkab Bekasi telah turun tangan dalam penyelesaian masalah ini, mengingat aksi damai tersebut telah dilakukan di depan lokasi PT GBK.
Bang Raja Simatupang memohon agar Dinas Tenaga Kerja Pemkab Bekasi segera menyelesaikan masalah ini tanpa merugikan para karyawan yang terkena PHK sepihak. AWIBB Bekasi Raya berjanji untuk terus mendukung perjuangan 18 karyawan tersebut dan siap untuk mengampanyekan isu ini melalui berbagai media yang tergabung di DPC AWIBB Bekasi Raya, baik media cetak, online, maupun stasiun televisi.
Sumber DPC AWIBB Bekasi Raya
More Stories
DPD PWI Demak Gelar Parade 10.000 Laskar Sabilillah
Diduga Proyek Siluman, Pembangunan Talud Tanpa Papan Nama Informasi Proyek
Proyek Pembangunan Talut Yang Dikerjakan CV. Wahyu Wijaya Diduga Tidak Sesuai Spek