Demak, Tren24reportase.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak sepakat untuk bersama- sama menyetujui perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Demak 2023. Jum’at, (6-10-2023).
Hal itu terungkap dalam rapat paripurna penandatanganan kesepakatan bersama Bupati Demak dan DPRD Kabupaten Demak terhadap perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Kabupaten Demak tahun anggaran 2023.
Rapat paripurna ke-30 masa sidang ketiga tahun 2023 ini dipimpin Ketua DPRD Demak Fahrudin Bisri Slamet di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Demak- Jawa Tengah.
Ketua DPRD Demak Fahrudin Bisri Slamet menyampaikan berdasarkan ketentuan pasal 114 ayat 1 huruf c peraturan DPRD Kabupaten Demak Nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib DPRD Kabupaten Demak menyebutkan bahwa rapat paripurna memenuhi kuorum apabila dihadiri oleh lebih dari satu per dua jumlah anggota DPRD.
“Kami informasikan bahwa anggota DPRD yang hadir dan telah menandatangani daftar hadir sebanyak 28 orang dan sesuai dengan peraturan tata tertib DPRD, maka rapat telah memenuhi Kuorum” Kata Slamet dalam pembukaan rapat paripurna.
Sebagaimana kita ketahui. Lanjut Slamet, bahwa Saudara Bupati Demak telah menyerahkan perubahan KUA dan perubahan PPAS APBD Kabupaten Demak tahun anggaran 2023, dalam rapat paripurna ke-29 DPRD pada tanggal 27 September 2023. Rancangan perubahan KUA dan PPAS APBD dimaksud telah dibahas dalam rapat badan anggaran bersama TAPD, rapat-rapat komisi bersama perangkat daerah terkait dan rapat konsultasi pimpinan DPRD bersama ketua- ketua Fraksi, Pimpinan Komisi A,B,C dan D, Pimpinan Bapemperda, dan Pimpinan Badan Kehormatan.
Sementara itu, Bupati Demak Eisti’anah secara garis besar menyampaikan pokok-pokok penyusunan perubahan kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2023 yaitu Pendapatan Daerah pada APBD murni sebesar Rp2.393.262.270.972 setelah perubahan pendapatan daerah mengalami penurunan sebesar Rp 24.842.484.592 sehingga menjadi Rp 2.368.419.786.380. Pendapatan Daerah sebagaimana tersebut diatas terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapat Transfer dan Lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Eisti mengatakan, “Belanja Daerah pada APBD murni sebesar Rp 2.493.262.270.972 bertambah Rp 5.795.008.375.09 sehingga pada APBD perubahan menjadi Rp 2.449.057.279.347.09. Belanja daerah terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer.
Kemudian Surplus atau Defisit Anggaran atas belanja daerah yang melebihi pendapatan daerah seperti tersebut diatas terdapat defisit snggaran sebesar Rp 130.637.492.967.09.
Selanjutnya, Pembiayaan Daerah Pembiayaan netto dalam perubahan kebijakan umum anggaran APBD tahun anggaran 2023 sebesar Rp.130.637.492.967.09. Adapun pembiayaan daerah tersebut terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. (Parno)
More Stories
DPD PWI Demak Gelar Parade 10.000 Laskar Sabilillah
Diduga Proyek Siluman, Pembangunan Talud Tanpa Papan Nama Informasi Proyek
Proyek Pembangunan Talut Yang Dikerjakan CV. Wahyu Wijaya Diduga Tidak Sesuai Spek