9 Oktober 2024

Tren24Reportase

Mengungkap Fakta Sampai Tuntas

Datangi PN Demak, Puluhan Advokat Tanyakan Uang Jaminan Rp.500 Juta Untuk Pengalihan Tahanan

Spread the love

Demak, Tren24reportase.com – Menanggapi isu yang berkembang terkait dikabulkannya permohonan pengalihan tahanan rutan menjadi tahanan kota yang diajukan oleh lima orang terdakwa terduga pelaku pemalsuan akta dan pencurian Asset Yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu dengan jaminan uang senilai Rp.500.000.000, Puluhan Advokat yang tergabung dalam Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) DPC Kabupaten Demak mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Demak untuk meminta penjelasan kepada Ketua PN sekaligus mempertanyakan apa yang menjadi pertimbangan Majlis Hakim mengabulkan permohonan pengalihan tahanan kelima terdakwa. Selasa, 03 september 2023.

Kedatangan Puluhan Advokat tersebut disambut oleh Humas Pengadilan Negeri Demak Obaja David J.H Sitorus, SH beliau juga sekaligus Anggota Majelis Hakim yang mengadili perkara lima terdakwa terduga pelaku Pemalsuan Akta dan Pencurian Asset Yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu, sedangkan terdakwanya adalah Agus Supriyanto, Mike Santana, Purwo Adhinugroho, Arso Budiyatno dan Wahyu Sugiantoro.

Ketua DPC IKADIN Kabupaten Demak Arif Faisol menyampaikan hasil pertemuannya dengan Humas PN Demak Obaja David kepada Wartawan bahwa alasan Majelis Hakim mengabulkan permohonan pengalihan tahanan para terdakwa dari tahanan rutan menjadi tahanan kota karena adanya jaminan yang berupa uang senilai Rp.500 juta untuk lima orang terdakwa, selain itu para terdakwa koperatif untuk menjalani sidang pemeriksaan.

Selanjutnya, Arif Faisol mengatakan bahwa Ikadin DPC Kabupaten Demak akan senantiasa mengawal dan memantau proses jalannya pemeriksaan para terdakwa sampai terdapat putusan yang Inkracht.

“Ini merupakan bentuk kepedulian kami karena Yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu adalah merupakan salah satu Ikon Demak, dan saya berharap kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara para terdakwa agar dalam memutus perkara ini, seadil-adinya dan sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum”, Ujarnya.

Sementara itu Imam Sandholi,SH yang juga merupakan Pengurus Advokat IKADIN DPC Kabupaten Demak sekaligus dan juga Ketua Umum LSM GEMPITHAK yang sejak awal ikut mengawal proses jalannya pemeriksaan persidangan para terdakwa, menyampaikan sama dengan alasan Majlis Hakim yang mengabulkan permohonan pengalihan tahanan para terdakwa dari tahanan rutan menjadi tahanan kota, karena adanya jaminan berupa uang senilai Rp.500 juta untuk lima orang terdakwa dan para terdakwa juga kooperatif untuk menjalani sidang pemeriksaan.

“Memang benar apa yang menjadi alasan Majelis Hakim tersebut, akan tetapi apakah Majelis Hakim juga mempunyai pertimbangan lain dari lima orang terdakwa tersebut. Lima terdakwa dalam keadaan sehat dan mereka bukan menjadi tulang punggung ekonomi keluarga, seperti terdakwa Agus Supriyanto, dia tidak merupakan satu-satunya tulang punggung keluarga, istri Agus Supriyanto merupakan ASN yang mempunyai jabatan cukup strategis di Kantor Kecamatan Wonosalam, kemudian istri Arso Budiyatno juga seorang Pegawai di Perusda Kabupaten Demak PT.DEMAK ANEKA WIRA USAHA (ANWUSA) bagian Administrasi, Istri Purwo Adhi Nugroho juga merupakan Pegawai di Perumda Perusahaan Umum Kabupaten Demak sebagai Staf Perusahaan Daerah”,Pungkasnya. (Parno)

About Post Author