15 Oktober 2024

Tren24Reportase

Mengungkap Fakta Sampai Tuntas

Anak Didiagnosa Mati Batang Otak Usai Operasi Amandel Meninggal Dunia

Spread the love

Bekasi, Tren24reportase.com-Seorang anak berinisial A (7) yang didiagnosis mati batang otak setelah menjalani operasi amandel di salah satu rumah sakit di Kota Bekasi kini meninggal dunia.Korban sempat dirawat dalam kondisi mati batang otak sebelum meninggal dunia pada Senin (2/10) sekitar pukul 18.45 WIB.

“Betul, anak saya sudah meninggal dunia,” kata ayah korban Albert Francis saat dihubungi.

Informasi soal meninggalnya korban juga dikonfirmasi oleh pengacara pihak keluarga korban, Cahaya Christmanto Anak Ampun.

“Orang tua A, Pak Albert langsung menyampaikan bahwa anaknya sudah berpulang,” ucap Cahaya.

Sebelumnya, orang tua A melalui kuasa hukumnya telah membuat laporan buntut kondisi yang dialami anaknya usai operasi amandel. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/5814/IX/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 29 September 2023.

“Anak ini ada yang mengalami yang kami duga gagal penindakan yang bisa kita anggap itu malpraktek atau pun kelalaian atau pun kealpaan,” kata kuasa hukum orang tua korban, Cahaya Christmanto Anak Ampun di Polda Metro Jaya, Senin (2/10).

Cahaya menjelaskan proses operasi yang dialami korban terjadi pada Selasa (19/9). Saat itu, kakak A yakni J (10) juga turut menjalani operasi amandel.

Kala itu, A lebih dulu menjalani proses operasi dan disusul sang kakak. Setelah operasi, A tak kunjung sadarkan diri. Padahal, J sudah sadar beberapa jam usai operasi.

Cahaya menyebut dokter sudah melakukan berbagai upaya untuk menyadarkan A, tetapi tak ada hasil. Dokter pun mendiagnosis A mengalami mati batang otak.

Cahaya mengungkapkan total ada delapan orang dokter yang dilaporkan. Mereka adalah dokter terlibat dalam penanganan A, termasuk direktur rumah sakit tersebut.

“Melaporkan sekitar delapan orang terlapor, itu sudah meliputi dokter yang terkait yang melakukan tindakan, mulai dari dokter anestesi, dokter THT, spesialis anak, sampai dengan direktur RS tersebut, karena ada kaitannya dengan undang-undang perlindungan konsumen,” ucap dia.

Para dokter ini dilaporkan dengan Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 361 KUHP dan atau Pasal 438 dan atau Pasal 440 ayat 1 dan 2 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.(Red)

About Post Author