Batu bara, Tren24Reportase.com-Wartawan media Globaldrafnews.com Resmi melaporkan pemerintahan Desa Dahari Selebar, Kecamatan Telawi, Kabupaten Batu Bara ke Kantor Polisi, buntut dari penghalangan wartawan dalam menjalankan tugas melakukan peliputan dalam memperoleh informasi.
Sebagaimana yang kita ketahui bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Pasal 18 ayat (1)
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Menurut Ahcik Olan selaku Kepala Biro Globaldarnews.com mengatakan dirinya dihalangi dan diusir meliput oleh Sekdes Dahari Selebar di Kantor Pemerintahan Desa tersebut.
Dalam keterangan nya wartawan menjelaskan “Kita datang ke Kantor Desa Dahari Selebar meliput atas undangan Iskandar Hasibuan (29) warga Jalan Nelayan Kel Tanjung Tiram penggugat atas dugaan penipuan surat buku nikah dan menipulasi data kependudukan domisili yang di lakukan oleh pihak Desa Dahari Selebar terhadap istrinya Hikmah (27) Sebelum kita melakukan liputan, kita mendaftar diri di buku tamu Desa itu.
Pada saat pertemuan itu saya langsung membuka camera digital saya untuk menjalankan tugas saya sebagai mana seorang jurnalistik, selanjutnya selang beberapa menit saya meliput, tiba-tiba dengan sikap arogan Hasan Bakri Ramadhan (35) Selaku Sekretaris Desa (Sekdes) dan Aral (38) Selaku Kepala Dusun (Kadus), menghalangi saya dalam melakukan peliputan sebagaimana tugas jurnalistik dalam memperoleh informasi yang ada di Kantor Desa Dahari Selebar tersebut,” ungkapnya.
Hasan Bakrie Ramdhan (35) selaku Sekertaris Desa (Sekdes) mengatakan, mengapa kau video kan, Siapa kau. Dan Sontak saya menjawab, saya wartawan bang ini Kartu tanda anggota saya dan ini surat tugas saya.
Terus sekdes tersebut mengatakan apa urusanmu disini siapa yang ngundang kau disini gak ada yang ngundang wartawan di kantor desa kami ini jelasnya dengan Nanda Tinggi.
Sementara itu, Iskandar Hasibuan (28) Rudy Harmoko, SH (38) sambil berdiri menceritakan bahwa kami yang mengundang wartawan kemari bang.
Setalah itu salah satu perangkat desa, Kepala Dusun (Kadus) yang bernama Aral (38) menghubungi yang diduga preman bayaran untuk menghalau saya dalam meliput. Dan beberapa menit kemudian datanglah beberapa orang yang diduga preman dan OKP untuk menghalau saya dan Iskandar Hasibuan dan Rudy Harmoko, SH.
Sontak yang diduga preman tersebut yang datang menantang kami dengan Nanda kasar, apa mau kelen, kalau kelen gak sor yok main kita, jangan kelen ribut disini.
“Dalam kejadian ini saya selaku wartawan Globaldrafnews.com resmi melaporkan pemerintahan Desa Dahari Selebar ke Polres Batu Bara, karena sudah menghambat menghalangi membuat ancaman kepada diri saya dalam menjalankan tugas sebagai jurnalistik dalam memperoleh informasi sesuai dengan UU Pokok Pres Tahun 1999 No 40 pasal (10) Ayat (1),” tegasnya.(Samsir Alam)
Mengungkap Fakta Sampai Tuntas
More Stories
Pemkab Tanjab Barat Beri Bonus Kepada Peserta MTQ Berprestasi
Bupati Anwar Sadat Berharap Para Atlet Pertahankan dan Tingkatkan Prestasi Menuju Porprov XXIV 2026
Polsek Wonosobo Tegaskan Telah Periksa Pelapor dan Terlapor Dugaan Penganiayaan di Pasar Soponyono