Tanggamus, Tren24reportase.com – Polsek Talang Padang Polres Tanggamus melaksanakan giat razia minuman keras (miras) dan minuman tradisional jenis tuak di wilayah Kecamatan Gisting, Senin, 18 September 2023.
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti adanya laporan masyarakat terkait peredaran miras dan tuak di wilayah hukum Polsek Talang Padang dengan menerjunkan 8 personel.
Kapolsek Talang Padang, Iptu Bambang Sugiono, S.H mengungkapkan, razia ini dilakukan di dua lokasi, yaitu Pekon Gisting Bawah dan Pekon Gisting Atas Kecamatan Gisting.
Dalam razia tersebut, berhasil diamankan sejumlah barang bukti yakni di warung milik AR (35) di Pekon Gisting Bawah, berupa 12 botol besar miras merek Sempurna dan 1 botol kecil miras merek Sempurna.
Selain itu, petugas juga melakukan razia di Lapo Tuak yang dimiliki oleh SR (45) di Pekon Gisting Atas. Dari tempat ini, berhasil diamankan 245 liter minuman tuak.
“Dalam pelaksanaan razia ini, juga dilakukan untuk memastikan laporan masyarakat yang masuk dan pelaksanaan razia berjalan dengan lancar,” jelasnya.
Kapolsek berharap, dengan dilakukannya razia, dapat menekan peredaran minuman keras dan minuman tradisional jenis tuak dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Tentunya kami juga butuh dukungan masyarakat untuk menekan peredaran masyarakat sehingga selalu tercipta situasi yang aman dan kondusif,” tandasnya. (Suwarno)
More Stories
Pjs Bupati Silaturahmi Bersama Toga, Tomas dan Insan Pers
DPRD Gelar Rapat Paripurna Dalam rangka Penetapan Pimpinan DPRD Tanjab Barat Masa Jabatan 2024-2029
Pengukuhan Kordes, Ulin Nuha: Untuk Demak Maju, Adil dan Sejahtera.