9 Oktober 2024

Tren24Reportase

Mengungkap Fakta Sampai Tuntas

Polres Karawang Polda Jabar Berhasil Meringkus 12 Pelaku Pengedar Obat
Terlarang

Spread the love

Karawang, Tren24reportase.com-Polres Karawang Polda Jabar berhasil mengamankan 12 orang Pelaku Pengedar Obat Keras tertentu (OKT) dan Narkotika Jenis Tramadol dan jenis psikotropika lainya di beberapa titik lokasi yang berbeda yang ada di wilayah Kabupaten Karawang, Rabu 13 September 2023.

Seperti yang diketahui, narkotika adalah zat atau obat dari tanaman baik sintesis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan, mengingat perkembangan kejahatan pada peredaran Narkotika, Psikotropika dan Obat Keras Tertentu (OKT) yang sangat memprihatinkan menjadi tolak ukur bagi Polres Karawang untuk terus berkomitmen dalam pemberantasan Narkotika, sehingga pentingnya peran masyarakat dalam pemberantasan Narkotika, Psikotopika serta Obat Keras Tertentu menjadi suatu harapan kami untuk menjaga Kabupaten Karawang bersih dari peredaran narkotika.



Berdasarkan hal tersebut Tim dari Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang gencar dalam memberantas Narkotika, Psikotropika dan Obat Keras Tertentu di wilayah hukum Polres Karawang yang marak akan adanya penjualan obat-obatan terlarang di Karawang, dan terbukti tim Satresnarkoba Polres Karawang berhasil mengungkap jaringan narkotika, Psikotropika dan OKT sebanyak 11 Kasus dan 12 tersangka.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kasatres narkoba AKP Zaenal Arif dalam konferensi pers mengatakan, “bahwa dari 12 pelaku yang berhasil diamankan dari beberapa titik yang berbeda didapatkan barang bukti di antaranya :

119,07 gram jenis sabu.
313,77 gram jenis tembakau gorila.
24 butir pil alpazolam.
17.488 butir pil hexymer dan tramadol.

Akibat perbuatan para pelaku di jerat dengan Pasal Narkotika Jenis Sabu-sabu, Pasal 114 Ayat 1 jo 112 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, dapat dipidana dengan ancaman hukuman minimal 4 empat tahun dan paling lama 12 dua belas tahun kurungan atau hukuman Mati.

Narkotika Jenis Sabu-sabu : Pasal 114 Ayat 2 jo 112 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan dan atau memiliki,menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 Gram, dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 lima tahun dan paling lama 20 dua puluh tahun dan pidana denda maksimum.

Psikotropika : Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Barangsiapa secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah.

Obat Keras Tertentu OKT Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan farmasi dan/atau kemanfaatan, dan mutu dapat dipidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” Pungkasnya.(Agus)

About Post Author