9 Desember 2024

Tren24Reportase

Mengungkap Fakta Sampai Tuntas

Rapat Paripurna, Bupati Demak Serahkan Raperda Tentang Kawasan Tanpa Rokok

Spread the love


Demak, Tren24reportase.com – Di area area tertentu kita saling menghargai perokok maupun yang tidak merokok, jadi tidak ada larangan untuk merokok, tapi ada kawasan tertentu yang tidak boleh merokok sembarangan. Hal itu, di sampaikan Bupati Demak Eisti’ anah saat usai menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang kawasan tanpa rokok kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak Fahrudin Bisri Slamet pada rapat paripurna ke- 22 diruang rapat paripurna DPRD Demak. Senin- (11-9-2023)

Eisti mengatakan, bahwa Kabupaten Demak menjadi salah satu daerah penghasil tembakau, sehingga Demak mendapatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang berdampak positif kepada masyarakat.

“Berkaitan dengan perda kawasan tanpa rokok dengan DBHCHT kita menata saja, jadi upaya untuk DBHCHT itu tetap bertambah karena di tempat kita juga banyak sekali yang memproduksi rokok dan juga banyak petani tembakau” Ujarnya

Selain itu, Bupati Demak juga menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan sosialisasi gempur rokok ilegal sekaligus meminta masyarakat tidak menggunakan rokok ilegal agar dana DBHCHT yang didapatkan di Demak bisa bertambah.

“Kita sering lakukan sosialisaai gempur rokok ilegal karena memang salah satu penyerapan untuk DBHCHT itu 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat dan kita berikan kepada petani tembakau, para buruh pabrik. 40 persen untuk kesehatan kita banyak alokasikan di BPJS kesehatan dan fasilitas alat peralatan dirumah sakit, yang 10 persen penegakan perundang- undang kita sosialisasi tentunya mengajak masyarakat untuk tidak menggunakan rokok ilegal”. Terangnya.

Dalam rapat paripurna ke-22 DPRD Kabupaten Demak masa sidang ketiga tahun 2023 dengan agenda penyerahan 2 Raperda usulan Bupati Demak kepada DPRD Kabupaten Demak yakni Raperda tentang kawasan tanpa rokok dan Raperda tentang Fasilitas pencegahan dan pembrantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan prekursor Narkotika. (Parno)

About Post Author