Bogor, tren24reportase.com-Subdirektorat (Subdit) III Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap empat orang pengoplos elpiji dari tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram di wilayah Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Empat pelaku berinisial M (31), W (30), MR (28), dan S (44).Selain itu, polisi menyita 1.190 tabung gas. Rinciannya, 241 tabung 12 kg, 40 tabung 50 kg, dan 909 tabung 3 kg.
Polisi juga menyita delapan mobil pikap, 28 alat pemindahan isi tabung 12 kg, dan 10 alat pemindahan isi tabung 50 kg.
“Total ada empat orang tersangka yang kami amankan di dua tempat kejadian perkara (TKP),” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu (6/9/2023).
Ade mengatakan, kasus ini terungkap ketika kepolisian mencegat mobil pikap yang mencurigakan di wilayah Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
Saat mengecek mobil itu, polisi menemukan tabung elpiji 12 kg yang isinya ternyata hasil oplosan dari tabung 3 kg.
“Setelah dilakukan pemeriksaan kendaraan, terdapat tabung gas elpiji ukuran 12 kg dari hasil pemindahan isi tabung elpiji berukuran 3 kg,” kata dia.
Kemudian, polisi mengetahui tempat para pengoplos tabung gas itu di wilayah Rumpin. Di tempat itu, terdapat ribuan tabung gas yang sedang dioplos dan siap diedarkan pelaku.
“Dilakukan pengecekan langsung ke tempat yang diduga menjadi tempat pemindahan gas subsidi tersebut,” terang dia.
Pada kasus ini, empat pelaku dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.(Red)
More Stories
Waspada PMK, Bhabinkamtibmas Jajaran Polsek Kedung Berikan Imbauan Pada Peternak
Sekda Tanjab Barat terima Kunker Komandan Lanal Palembang di Pos TNI AL Kuala Tungkal
Penetapan Paslon Terpilih Berjalan Lancar, Pemkab Tanjab Barat Apresiasi Seluruh Tahapan Pemilihan Serentak 2024