Jakarta, Tren24reportase.com-Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI mengungkapkan sumber pencemaran atau polusi udara di Jabodetabek.
Hal itu, termasuk perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTD) dan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) yang diduga sebagai sumber pencemar udara
KLHK pun menjatuhkan sanksi administrasi kepada 11 industri yang dinilai menjadi sumber pencemaran udara di Jabodetabek dan sekitarnya.
“Yang sudah dilakukan kemarin sampai dengan tanggal 24 Agustus dan sudah dikenakan sanksi administrasi yaitu 11 entitas,” ucap Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar. Menteri LHK mengatakan, penjatuhan sanksi merupakan tindak lanjut penegakan hukum melalui pengerahan 100 anggota tim menuju 351 industri.(Red)
More Stories
Kapolres Tanggamus Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Krakatau 2024
Haul Akbar dan Milad Majelis Ta’alim : Meneguhkan Persatuan di Tanjung Jabung Barat
Pjs. Bupati Hadiri Tabligh Akbar dan Haul Syekh Abdul Qadir Al-Jailani