Demak, Tren24reportase.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak menggelar rapat paripurna penyerahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2024 diruang rapat paripurna DPRD Demak- Jawa Tengah.
Rapat paripurna ke-19 DPRD Kabupaten Demak masa sidang kedua tahun 2023 ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Demak Fahrudin Bisri Slamet, dihadiri Bupati Demak Eisti’anah dan para anggota DPRD Demak.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Demak Fahrudin Bisri Slamet menyampaikan bahwa rapat paripurna ini menindaklanjuti surat dari Bupati Demak kepada Ketua DPRD Kabupaten Demak Nomor 900/998/2023 Tanggal 23 Agustus 2023 perihal permohonan waktu penyampaian rancangan KUA dan rancangan PPAS Kabupaten Demak tahun anggaran 2024.
“Prihal permohonan waktu penyampaian rancangan dan untuk mengetahui lebih lanjut arah kebijakan pembangunan serta maksud dan tujuan penyerahan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Demak tahun anggaran 2024” Kata Ketua DPRD Demak. Kamis (24-8-2023).
Sementara itu, Bupati Demak Eisti’anah dalam laporan nya menyampaikan bahwa, rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024. diantaranya, Pendapatan Daerah sebesar Rp 2.408.506.067.550,
“Terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp479.438.669.960, Pendapatan Transfer sebesar Rp1.913.067.397.590 dan Pendapatan Daerah yang sah sebesar Rp16.000.000.000,” Kata Bupati Demak.
Terkait pendapatan transfer dalam
rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024, masih bersifat estimasi dengan mendasarkan pendapatan transfer tahun anggaran 2023. Hal ini dikarenakan informasi resmi terkait Pendapatan Transfer dari Pemerintah Pusat dan Pendapatan Transfer dari Pemerintah
Provinsi Jawa Tengah sampai saat ini belum ada.
“ nantinya jika informasi resmi tersebut sudah ada, maka akan kita lakukan penyesuaian terhadap pendapatan transfer yang kita terima dan belanja daerah atas pendapatan transfer tersebut (cash in cash out),” jelasnya.
Kemudian, Belanja Daerah sebesar Rp 2.482.506.067.550 terdiri dari Belanja Operasi sebesar Rp1.798.335.824.508, Belanja Modal sebesar Rp258.238.551.862, Belanja Tidak Terduga sebesar Rp5.000.000.000, Belanja Transfer sebesar Rp420.931.691.180.
“ Atas belanja daerah yang melebihi pendapatan daerah, maka struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2024 terdapat defisit anggaran sebesar Rp74.000.000.000,” jelasnya.
Selanjutnya, mengenai Pembiayaan Daerah terdiri dari, Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp77.000.000.000 merupakan perkiraan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun sebelumnya. Sedangkan Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp3.000.000.000 terdiri atas investasi daerah sebesar Rp3.000.000.000.
“ sehingga Pembiayaan Netto menjadi Rp74.000.000.000. Dengan demikian defisit anggaran sebesar Rp74.000.000.000 tersebut dapat ditutup dari Pembiayaan Netto dengan besaran anggaran yang sama, sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan menjadi Nihil atau struktur anggaran berimbang,” terangnya.
Dengan kondisi fiskal APBD yang relatif terbatas, Bupati Demak tetap bisa memberikan perhatian terhadap urusan -urusan pelayanan masyarakat.
“ Kita patut bersyukur, dalam kondisi fiskal APBD yang relatif terbatas, kita mash dapat memberi perhatian yang cukup besar terhadap urusan-urusan yang berkaitan dengan pelayanan dasar pendidikan dan kesehatan, pekerjaan umum dan tata ruang, perumahan rakyat dan permukiman, lingkungan hidup dan persampahan, percepatan penanggulangan kemiskinan dan sosial, semua itu melalui pengetatan anggaran yang luar biasa,” tutupnya. (Parno)
More Stories
Kapolres Tanggamus Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Krakatau 2024
Haul Akbar dan Milad Majelis Ta’alim : Meneguhkan Persatuan di Tanjung Jabung Barat
Pjs. Bupati Hadiri Tabligh Akbar dan Haul Syekh Abdul Qadir Al-Jailani