Demak, Tren24reportase.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak melaksanakan Rapat Paripurna ke-16 masa sidang kedua dalam rangka persetujuan bersama antara Bupati Demak dan DPRD Kabupaten Demak terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Demak tahun anggaran 2022. Sidang Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Demak Sri Fahrudin Bisri Slamet dan dihadiri Bupati Demak Eisti’anah. Kamis (27-7-2023).
Pimpinan Rapat Paripurna, Sri Fahrudin Bisri Slamet menyampaikan berdasarkan ketentuan pasal 114 ayat 1 huruf b peraturan DPRD Kabupaten Demak Nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertip DPRD Kabupaten Demak menyebutkan bahwa rapat paripurna memenuhi kuorum apabila dihadiri oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) jumlah anggota DPRD untuk menetapkan Perda dan APBD.
“Kami informasikan bahwa anggota DPRD yang hadir dan telah menandatangani daftar hadir sebanyak 36 orang dan sesuai dengan peraturan tata tertib DPRD, maka rapat telah memenuhi kuorum” Ungkap Sri Fahrudin Bisri Slamet saat memimpin sidang diruang rapat paripurna DPRD Demak JawaTengah.
Sri Fahrudin Bisri mengatakan, sebagaimana diketahui bersama setelah dilaksanakan rapat paripurna penyerahan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Demak tahun anggaran 2022 pada tanggal 26 juni 2023. Selanjutnya dibahas melalui Rapat Badan Anggaran pada tanggal 12,24 dan 25 Juli 2023, rapat pembahasan dan studi Komparasi Komisi A,B,C dan D pada tanggal 14-21 Juli 2023, dan Rapat Konsultasi Pimpinan DPRD bersama Ketua- ketua Fraksi, Pimpinan Komisi A,B,C dan D, pimpinan Bapemperda, dan pimpinan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Demak pada tanggal 25 Juli 2023 yang pada perinsipnya menyetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Rapat paripurna ke-16 DPRD Kabupaten Demak masa sidang kedua tahun 2023 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Demak” Ujarnya.
Untuk mengetahui hasil pembahasan dalam rapat konsultasi dengan Pimpinan DPRD, Sekretariat DPRD membacakan laporan hasil rapat konsultasi pimpinan DPRD bersama Ketua-ketua Fraksi, pimpinan Komisi A,B,C dan D. Pimpinan Bapemperda, dan Pimpinan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Demak Nomor 172.14/9/R.KONSULTASI/DPRD/2023 tanggal 25 Juli 2023 membahas Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Demak tahun anggaran 2022. (Parno)
Mengungkap Fakta Sampai Tuntas
More Stories
Ela – Azwar Raih Dukungan Dari Ratusan Penyimbang Adat Di Lampung Timur
Bupati Tanjab Barat Resmikan Gedung Baru SDN 29 Pasar Senin
Bupati Tanjab Barat Hadiri Tabligh Akbar di Desa Sungai Terap