Karawang, Tren24reportase.com-Seorang wanita berinisial RR 33 Tahun diringkus Satreskrim Polres Karawang lantaran diduga melakukan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan dengan modus rekruitmen tenaga kerja, Kamis 27/7/2023.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan diringkusnya terduga RR berdasarkam laporan sejumlah masyarakat yang menjadi korban penipuan dan penggelapan dimana modusnya para korban ini diiming-imingi bisa bekerja diperusahaan swasta atau industri.
Total korban ada 10 orang di tempat yang berbeda, yang sebalumnya sudah meminta sejumlah uang untuk digunakan sebagai biaya operasional,” Ucap Kapolres.
”Bahkan pelaku sempat melakukan kegiatan khiatan-khitanan yang bersifat fiktif untuk meyakinkan korban agar menjadi karyawan tapi ternyata yang di janjikan oleh pelaku perusahaannya justru ternyata memberi pernyataan tidak membuka lowongan dan disitulah korban merasa ditipu dan melaporkan ke Polisi.
Lanjut AKBP Wirdhanto Hadicaksono total kerugian senilai Rp.60 juta dan tersangka RR yang merupakan warga Kecamatan Pangkalan ini setelah dicek profilnya selama ini diduga melakukan kegiatan dan penipuan pekerjaan,”Ujarnya.
“Sejumlah barang bukti transaksi elektronik perbankan dan surat-surat pernyataan juga somasi dari pihak korban sudah kita amankan, Motifnya sebagian besar itu untuk ekonomi dan juga keperluan pribadi yang sudah dilakukannya selama satu tahunan, adapun pasal yang disangkakan, Pasal 378 atau 472 KUHP dengan hukuman 4 tahun penjara,”kata.Kapolres Karawang
(Agus)
Mengungkap Fakta Sampai Tuntas
More Stories
Ela – Azwar Raih Dukungan Dari Ratusan Penyimbang Adat Di Lampung Timur
Bupati Tanjab Barat Resmikan Gedung Baru SDN 29 Pasar Senin
Bupati Tanjab Barat Hadiri Tabligh Akbar di Desa Sungai Terap