19 September 2024

Tren24Reportase

Mengungkap Fakta Sampai Tuntas

Keluhkan Program PTSL, Warga Desa Mlaten Demak Adukan ke DPD BPAN Aliansi Indonesia

Spread the love

Demak, Tren24reportase.com – Program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021 di Desa Mlaten, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak, menuai banyak persoalan di masyarakat, pasalnya tidak sedikit pemohon pengajuan PTSL kecewa terhadap panitia, lantaran sejak tahun 2021 hingga tahun 2023 ini tak kunjung selesai bahkan panitia saat diminta konfirmasi kejelasan program tersebut selalu beralasan dengan dalih yang tidak jelas.

Seperti halnya dialami salah satu seorang ibu (40) warga Desa Mlaten yang tidak mau disebutkan namanya, dirinya mengaku dipermainkan bahkan ditipu oleh panitia PTSL di Desanya, sebab dari 2 bidang tanah yang sudah didaftarkan PTSL tak satupun yang sudah jadi sertifikatnya.

“Tadinya saya mendaftar 2 bidang tanah, Semuanya sudah saya lunasi, dua bidang itu Rp 2500.000.” terangnya saat dirinya mengadu di rumah rakyat DPD BPAN Aliansi Indonesia Desa Kedunguter Kecamatan Karangtengah Kabupaten Demak.

Ibu yang ditnggal merantau luar jawa suaminya untuk dagang ini mengaku jika dirinya sempat patah semangat lantaran setiap kali meminta kejelasan pengajuan PTSL selalu mendapatkan jawaban yang tidak memuaskan.

“Kata suami saya saat nanyakan ke panitia, ngomongnya berkasnya sudah dikumpulkan di Demak (BPN) dan katanya jika sudah jadi akan dikabari lagi, tapi kenyataannya hampir 2 tahun tak kunjung jadi,”ucapnya.

Hal yang sama juga dirasakan Mastohah (60), buruh tani ini mengaku kecewa dan hanya bisa pasrah saja ketika satu bidang tanah yang dia daftarkan juga belum jadi. Dirinya mengaku hanya ingin sertifikat tanah miliknya agar bisa dikembalikan lagi.

” Saya mengajukan satu bidang tanah untuk disertifikatkan dalam program PTSL, saya diminta biaya 600 ribu. Ini sudah hampir dua tahun belum jadi. Saya tidak terima,” ucap Mastohah dengan nada kecewa. Jum’at (21-7-2023).

Sampai kapanpun, lanjut Mastohah, dirinya bersama pemohon lain yang bernasib sama dengannya akan terus berjuang untuk mendapatkan haknya kembali sesuai dengan program nasional tersebut.

Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Aliansi Indonesia Provinsi Jawa Tengah Yoyok Sakiran menyayangkan apa yang sudah dilakukan oknum panitia PTSL maupun pejabat setempat. Pasalnya, seakan menjadi lahan empuk tumbuh suburnya praktik pungli dengan berbagai modus.

“Untuk memastikan kebenaran dari warga yang sudah mengadu, kita akan melakukan klarifikasi. Jika itu benar dan ditemukan praktik pungli maupun penyalahgunaan jabatan akan tentunya kita laporkan ke Aparat Penegak Hukum, Kejaksaan ataupun Tindak Pidana Korupsi” Ungkapnya.

Sakiran menambahkan, menurutnya program dari Presiden Jokowi digulirkan untuk meringankan beban anggaran bagi masyarakat kecil atau miskin yang belum memiliki sertifikat tanah.

“Berdasarkan Keputusan SKB 3 Menteri, setiap pemohon dibebankan biaya untuk satu bidang tidak boleh melebihi Rp 150 ribu” Terangnya.

Sementara itu, Seketaris panitia PTSL yang sekaligus seketaris Desa Mlaten Sarifudin sàat di konfirmasi dirumah kediamannya Pak Lurah Mlaten Zumar mengatakan bahwa semua yang dituduhkan itu tidak benar, pasalnya progran PTSL yang ada di Desa Mlaten pada tahun 2021 semua sudah jadi.

“Itu fitnah, Program PTSL yang ada di Desa Mlaten seratus persen semua jadi. Cuman satu yang tidak jadi yaitu pengaju yang sudah ada sertifikatnya, untuk berapa jumlah pemohon di Desa Mlaten dan biaya saya lupa” Tandasnya. (Parno)

About Post Author