13 Januari 2025

Tren24Reportase

Mengungkap Fakta Sampai Tuntas

Korupsi Dana Desa, Kades di Demak Diamankan Polisi

Spread the love

Demak, Tren24reportase.com – Kepolisian Resort Demak berhasil mengungkap kasus tindak pidana Korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Desa Kuncir Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak Provinsi Jawa Tengah.


Polisi mengamankan satu orang tersangka yakni Agus Triyono (46) yang merupakan Kepala Desa Kuncir Tahun 2016 sampai dengan 2022.


Dalam melakukan kejahatannya, tersangka melakukan pengelolaan dana desa tahun anggaran 2021 dan 2022 tidak dilaksanakan secara tertib serta pelaksana kegiatan tidak ditunjuk dan difungsikan sesuai ketentuan. Sehingga merugikan keuangan Negara selama pelaksanaan sebesar Rp. 220.696.000.


Wakapolres Demak, Kompol Andy Setiawan mengatakan bahwa tersangka merupakan Kades terpilih periode 2016-2022. Dimana pada tahun 2021 meminta uang kepada bendahara desa untuk dikelola dalam bentuk pembangunan, namun dana tersebut tidak digunakan semestinya dan digunakan untuk kepentingan pribadi.


“Hasil dari penyelidikan, pelaku diketahui melakukan tindak pidana korupsi dengan tidak melakukan pembangunan desa sebenarnya” Kata Wakapolres Demak Andy Setiawan. Rabu (12-7-2023)


Menurut Andy, Pelaku ini melakukan perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri dengan menggunakan SILPA tahun 2021 sebesar Rp. 25 juta dan dana desa tahap I tahun 2022 sebesar Rp. 195 juta.


Andy mengatakan, dari pemeriksaan sementara uang yang dikorupsi oleh pelaku digunakannya untuk usaha menanam bawang merah, namun pelaku mengalami kegagalan panen atau kerugian sehingga tidak bisa mengembalikan dana desa tersebut. Selain itu, Andy juga mengatakan saat ini tersangka juga terjerat kasus perjudian, sehingga penyidik masih melakukan pendalaman mengenai aliran penggunaan dana desa tersebut.


“Sejauh ini tersangka mengaku uang dana desa digunakan untuk kepentingan menanam bawang merah, sedang ini yang bersangkutan juga lagi menjalani proses hukum kasus perjudian” Terangnya.


Selain mengamankan tersangka, Polisi juga mengamakan barang bukti disitanya dari 7 saksi berupa dokumen.


Sementara itu, dihadapan Polisi tersangka mengaku menggunakan anggaran dana desa untuk modal menanam bawang merah.


“Dana itu saya gunakan untuk modal menanam bawang merah dan rugi, untuk mengembalikan sudah tidak punya apa-apa. ini saya jalani sesuai proses yang berlaku” Ungkapnya. (Parno)

About Post Author