Batu Bara, Tren24Reportase.com-Polsek Indrapura Tangkap Pelaku Kasus Pencurian Hewan Ternak M.Nur Alias Maknum, Laki-laki, 37 Tahun, agama Islam, Wiraswasta, Dusun I Desa Perdagangan I Kec. Bandar Masilam Kab. pada hari Jumat 23 Juni 2023, pukul 02.00 Wib.
Pelaku kasus Pencurian Hewan Ternak berupa Kambing milik korban Zakaria Damanik, Laki-laki, umur 61 Tahun, agama islam, Wiraswasta, Alamat Dusun XIII Desa Tanjung Seri Kec. Laut Tador Kab. Batu Bara Pada hari Selasa tanggal 12 Juni 2023, sekira pukul 18.00 Wib.
Kronologis kejadian pelaku M.Nur Alias Maknum bersama temannya yang bernama Bathim diketahui pemiliknya sendiri menjalankan aksinya mengambil hewan ternak kambing milik Zakaria Damanik di PTPN III Sei Simujur, dengan menggunakan sepeda motor Honda Verza. Melihat aksi pelaku pemilik ternak kambing langsung mengejarnya dan sambil berteriak maling-maling sehingga teriakan pemilik kambing mengundang reaksi masyarakat disekitarnya. Tepat di Perkebunan Tanjung pelaku an. Bathim sudah tertangkap dan di massa sampai tersungkur tanpa ada perlawanan.
Selanjutnya Bathim (Tersangka) di bawa ke Klinik Swandi yang berada di Desa Simpang Kopi. pihak Medis mengatakan bahwa sdr Bathim Meninggal Dunia karena di Massa, oleh Laki-laki, 50 Tahun, Wiraswasta, Islam, Link VI Kel. Lima Puluh Kota Kec. Lima Puluh Kab. Batubara ) sedangkan pelaku yang satu lagi M.NUR Alias MAKNUN berhasil melarikan diri dari amukan massa.
Pada hari Kamis tanggal 23 Juni 2023, sekira pukul.23.30 Wib, Unit Reskrim Polsek Indrapura mendapat informasi dari masyarakat yang dapat di percaya bahwasanya tentang keberadaan pelaku pencurian Hewan Ternak Kambing yang melarikan diri bernama M.Nur Alias Maknum dimana bersembunyi. Kemudian Unit Reskrim Polsek Indrapura di pimpin oleh Iptu Jimmy Rianto Sitorus, SH. Segera mengamankan laki-laki tersebut yang berada di tempat persembunyiannya di Dusun I Desa Perdagangan Kec.Bandar Masilam Kab. Simalungun. Lalu pelaku tersebut di amankan beserta barang bukti 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Verza dan 2 (dua) Ekor Kambing di bawa ke Polsek Indrapura untuk di Proses Hukum lebih lanjut berdasarkan
Nomor : LP/B/96/VI/2023/SPKT/POLSEK INDRAPURA/POLRES BATUBARA/POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 12 Juni 2023. (Samsir Alam).
More Stories
Diduga Proyek Siluman, Pembangunan Talud Tanpa Papan Nama Informasi Proyek
Proyek Pembangunan Talut Yang Dikerjakan CV. Wahyu Wijaya Diduga Tidak Sesuai Spek
Pelajar SMAN 1 Kota Agung Tanggamus Divonis Kanker, Keluarga Kurang Mampu Butuh Bantuan