Demak, Tren24reportase.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak melaksanakan Rapat Paripurna (Rapurna) ke-11 masa sidang kedua dalam rangka penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Demak tahun anggaran 2022 di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Demak- Jawa Tengah.
Ketua DPRD Kabupaten Demak Sri Fahrudin Bisri Slamet menyampaikan berdasarkan ketentuan pasal 114 ayat 1 huruf c peraturan DPRD Kabupaten Demak Nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib DPRD Kabupaten Demak menyebutkan bahwa rapat paripurna memenuhi kuorum apabila dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah anggota DPRD.
” Sesuai dengan peraturan tata tertib DPRD, rapat telah memenuhi kuorum” Kata Ketua DPRD Demak Sri Fahrudin Bisri Slamet saat memimpin rapat paripurna. Senin (26-7- 2023).
Sri Fahrudin Bisri mengungkapkan berdasarkan ketentuan pasal 194 ayat 1 peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan Daerah menyebutkan bahwa Kepala daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh badan pemeriksa keuangan serta ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
” Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, pada dasarnya merupakan bentuk pertanggungjawaban dan evaluasi atas pelaksanaan kegiatan pemerintah dan pembangunan daerah yang telah dilaksanakan selama satu tahun” Ungkapnya.
Untuk mengetahui gambaran capaian output dan outcome atas pelaksanaan kegiatan pembangunan dan Pemerintahan selama satu tahun 2022, pada kesempatan ini disampaikan Nota pengantar penyerahan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Demak tahun anggaran 2022 oleh Bupati Demak dr. Hj. Eisti’anah, S.E. (Parno)
DPRD Demak Gelar Rapurna Penyerahan Raperda

More Stories
DPMD Kab Bekasi Gelar Pembinaan Pengelola BUMDes untuk Tingkatkan Kapasitas SDM
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Segel Sembilan Tempat Pembuangan Akhir Ilegal
Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi Antisipasi Penyebaran Penyakit Mulut Dan Kuku Pada Hewan Ternak