Batu Bara, Tren24Reportase.com-Tim media / lembaga sangat mengapresiasi kinerja Kejari Batubara membangun pola dalam menerima setiap tamu yang berkunjung dikantor kejaksaan negeri Batubara.
Pola penerimaan tamu yang dibangun tak ubahnya bagaimana setiap penumpang pesawat dan para pengantar masuk ke dalam ruang tunggu.
Ketatnya penerimaan tamu di kantor kejaksaan negeri Batubara dinilai justru melebihi dari seluruh kantor yang ada baik itu pemerintahan, institusi penegak hukum lainnya, Bank, maupun perusahaan swasta.
Setiap para tamu yang berkunjung harus melalui piket penjagaan dan diperiksa dengan tongkat detektor oleh petugas piket.
Setiap tamu diperbolehkan masuk hanya membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) saja, barang lainnya seperti Hand Phone (HP), dompet, cincin, atau logam lainnya harus ditinggal pada file kabinet yang sudah disediakan.
Penerapan pola ini sudah berlangsung sejak dua minggu lalu, hal ini diutarakan oleh kasi intel Doni Harahap ketika tim media/lembaga berkunjung di kantor kejaksaan negeri Batubara, selasa 20 Juni 2023 kisaran pukul 10.30 wib.
Doni selaku kasi intel merangkap humas menerangkan bahwa pola yang dibangun dalam penerimaan tamu agar lebih saffety karena kantor kejaksaan merupakan rumahnya dan mereka berhak melakukan kebijakan dalam rumahnya sendiri.
Ketika tim/lembaga menanyakan apakah pola penerimaan tamu ada kaitannya dengan case oknum E baru-baru ini..? Doni kasi intel merangkap humas kejari Batubara sontak tersulut emosinya, dengan mengatakan “Bapak jangan sampai ke subjeknya, bapak harus bertanggungjawab, seolah-olah hendak menyudutkan tim karena menyebutkan nama oknum E .
Dalam kunjungan tersebut,Tim media/lembaga juga meminta agar Doni Harahap kasi Intel, dan Deni Sembiring JPU yang menjamu kami supaya tidak membawa HP, maupun barang lainnya , Doni dengan lantangnya mengatakan bahwa mereka yang punya rumah dan jika nantinya ada yang menghubungi saya gimana..!
Terkait pola penerimaan tamu yang berkunjung di kantor kejaksaan negeri Batubara, Roberth Simanjuntak SH aktivis LPPNRI menilai kebijakan tersebut seyogianya tidak perlu sampai sedemikian rupa ekstra ketatnya.
Seyogianya Kajari Batubara tidak perlu kaku dalam menerima tamu dengan menerapkan pola ekstra ketat , karena hal ini dinilai kurang mendukung dalam menjalin kemitraan kepada pers dan sosial kontrol lainnya di wilayah hukumnya.
Pola ekstra ketat yang dibuat kajari Batubara justru bisa menimbulkan asumsi lain terhadap kinerjanya sendiri.
Yang menjadi pertanyaan apakah pola penerimaan tamu di kantor kejaksaan negeri Batubara sama dengan kantor kejaksaan lainnya diseluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia, Apakah ini sudah menjadi SOP secara nasional dan penetapannya berdasarkan aturan maupun peraturannya. Apakah pola penerimaan tamu tersebut berlaku bagi semua para tamu, tanpa pengecualian.
Roberth Simanjuntak SH juga meminta agar pola penerimaan tamu yang dibangun oleh kajari Batubara, menjadi perhatian khusus kemenkumham, kejagung, dan kejatisu serta jangan ada paradigma lain. (Samsir Alam)
More Stories
Satgas NCS Polres Tanggamus Gelar Pembinaan dan Baksos di Dermaga 2 Kota Agung
Kesbangpol Jepara Kunjungi Paguyuban Warga Sunda Jepara
Pjs. Bupati Ikuti Rapat Koordinasi MCP KPK, Tekankan Optimalisasi MCP di Akhir Tahun