Demak, Tren24reportase.com – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak Jawa Tengah Senin (29-5-2023) menyetujui Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Pajak dan Retribusi Daerah untuk ditetapkan sebagai Perda. Bupati Esti’anah yang hadir dalam rapat paripurna tersebut mengatakan sebagian besar Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah Pajak PBB dan Retribusi Daerah.
“Sekarang kita ini dituntut untuk Otonomi daerah, jadi sebagian besar PAD kita ini di demonstrasi oleh pendapatan pajak dan retribusi daerah. dan sekarang ini Pemerintah pusat mewajibkan kita untuk lebih mandiri, untuk itu kita dituntut meningkatkan PAD kota. Pendapatan terbesar kita adalah melalui kedua raperda tersebut” Kata Bupati Demak Esti’anah saat di ruang Rapat Paripurna DPRD Demak. Senin (29-5-2023).
Rapat Paripurna Ke-10 masa sidang ke dua tersebut digelar di ruang rapat paripurna DPRD Demak dalam agenda persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD terhadap raperda tentang pajak dan retribusi daerah.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Demak Sri Fahrudin Bisri Slamet menyampaikan raperda tentang pajak dan retribusi daerah diserahkan oleh bupati Demak pada tanggal 27 Februari 2023. Selanjutnya raperda dibahas panitia khusus DPRD Demak melalui kajian dan tela’ah rapat kerja, rapat dengar pendapat dengan perangkat daerah dan stakeholder terkait.
“Pembahasan tersebut kemudian kita selaraskan pembahasan lanjutan terhadap raperda tersebut pada tanggal 15 Mei 2023 yang pada perinsipnya menyetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah” Ujarnya.
Slamet menambahkan, salah satu isi raperda tersebut adalah masa pembayaran pajak PBB tetap dibayarkan pada bulan September, namun masyarakat jika melakukan pembayaran melewati batas waktu jatuh tempo tidak dikenakan denda.
“Masyarakat perlu mengetahui sebelumnya masa pembayaran pajak PBB bulan September dan yang telat melakukan Pembayaran di bulan tersebut terkena denda, akan tetapi dalam raperda terbaru ini pembayaran pajak terakhir tetap dibulan September, namun kalau membayar di bulan Oktober, November, Desember tidak terkena denda, akan tetapi mereka tidak bisa ikut serta apabila pajak mengadakan pemberian hadiah dan sebagainya” Terangnya. (Parno)
More Stories
Pelaksanaan Pengambilan Sumpah Jabatan 50 Anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur Tahun 2024-2029
Kepala Desa Sumur Kucing Alokasikan Dana Desa TA 2024
Kepala Desa Mekar Sari Tingkatkan Jalan Desa Hingga Lapisan Penetrasi