Polman, Tren24reportase.com-Berdasarkan Keputusan Bupati Polewali Mandar Nomor. 735 Tahun 2022 Tanggal 15 Juni tahun 2022, Sarkiah S.Pd telah diberhentikan sebagai Kepala Desa Tammajarra atas putusan pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 101/G/2022/B/2022/PT.UN MKS Tanggal 13 Februari 2023 Majelis Hakim berpendapat dan menyimpulkan bahwa Sarkiah S.Pd sebagai Kepala Desa Tammajarra baik dari Aspek kewenangannya.
Nasaruddin toko pemuda Desa Tammajarra protes keras tidak menerima atas pemberhentian Kades Tammajarra Ibu Sarkiah, Sarkiah ini dipilih Oleh rakyat dari Hasil pilkades 2021 secara serentak, sesungguhnya ini hanya persoalan Adminitrasi yang tidak ada ujung pangkal penyelesaiannya, karena mendengar hanya sepihak bagi saya itu subyektif
Jika itu memang yang dipersoalkan terus menerus kenapa dimasa kepemimpinannya Kapala Desa Nasaruddin tahun 2016 periode 2021 justru pengngkatan perangkat desa pada saat itu tidak melalui mekanisme Tidak ada surat rekomendasi dari Kecamatan Balanipa terkait pengangkatan aparat desa inikan Ilegal Cacat Hukum tidak Sah dimata Hukum.
Sedangkan Sarkiah Kades terpilih yang dipilih oleh rakyat sangat menginginkan mengangkat perangkat Desa dengan cara Legal resmi sah dimata hukum, disinilah perlu kita pahami yang sebenar- benarnya, Andi Ibrahim Masdar Bupati Polewali Mandar tidak bisa semena-mena mencabut haknya Ibu Sarkiah sebagai kades terpilih harus melihat secara perpekstif,
sama halnya yang disampaikan Nasaruddin wakil Ketua BPD Desa Tammajarra mengatakan Bahwa sejak berkasus ini persoalan ini saya sebagai Wakil Ketua BPD tidak perna dilibatkan baik itu secara tertulis maupun lisan dan mungkin saja termasuk Ketua BPD Desa Tammajarra maka dari itu saya sangat sependapat toko pemuda Tammajarra atas sarannya Sarkiah jangan berhenti disini meskipun surat itu sudah menjadi bulat, keputusan pemerintah harus melayangkan surat protes/untuk naik banding dimana letak kesalahan sesungguhnya dan kami juga tidak berdiam diri harus diusut ini kembali terkait pengangkatan Aparat desa ditahun 2016-2021 telah menyalahi prosedur ada Pasal tertentu yang mengikat karna tidak Adanya Surat rekomendasi Dari Kecamatan Balanipa.(Arief Sulbar)
More Stories
Pelajar SMAN 1 Kota Agung Tanggamus Divonis Kanker, Keluarga Kurang Mampu Butuh Bantuan
Pemkab Tanjab Barat Beri Bonus Kepada Peserta MTQ Berprestasi
Bupati Anwar Sadat Berharap Para Atlet Pertahankan dan Tingkatkan Prestasi Menuju Porprov XXIV 2026