Pesawaran, Tren24Reportase.com-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pesawaran membekuk 5 (lima) orang tersangka di Desa Pekon Ampai, Kecamatan Marga Punduh, Kab. Pesawaran, yang kedapatan melakukan pesta sabu di rumahnya, Rabu (10/04/2023).

Kapolres Pesawaran, AKBP Pratomo Widodo, S.I.K., M.Si (Han) melalui Kasat Narkoba Iptu Widodo Prasojo, mengatakan polisi melakukan penggerebekan setelah mendapat laporan warga bahwa ada sebuah rumah yang selalu ramai orang berkumpul sehingga meresahkan masyarakat dan diduga sedang pesta sabu. Berdasarkan laporan tersebut, Satresnarkoba Polres Pesawaran segera menyelidiki dilanjutkan dengan penggerebekan di rumah tersangka yang didampingi aparatur kelurahan.
“5 (Lima) orang tersangka berinisial MA (23), BH (28), AH (38), HD (22), HO (27) ditangkap di rumah milik salah satu tersangka , Rabu (10/04/2023) sekitar pukul 05.30 WIB. Polisi menemukan alat hisap, bungkus sisa pakai narkotika jenis sabu, dan handphone merk vivo y22 warna biru” kata Iptu Widodo, Kamis(11/04/2023).
Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran untuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku disangkakan Pasal 112 ayat 1 J.O Pasal 132 Ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Feri)
More Stories
Bupati Anwar Sadat : Harapan dan Doa Menggema untuk Haji yang Mabrur
Kepala Desa Berkomitmen Cari Solusi untuk Membangun Lapangan Sepak Bola di Desa Pulosari
Garda Buruh Migran Indonesia (GBMI) Silaturahmi ke Kediaman Keluarga (alm)Wasinah