Kab.Bekasi, Tren24reportase.com-Seorang wanita muda warga desa Kertasari Rt.001/002 Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi tewas di dalam Kamar.
Kejadian tersebut terjadi Pada Jumat 05 Mei 2023 Sekitar Pukul 19.56 Wib Kemarin, Korban di ketahui bernama Novi 27 Tahun tewas akibat makan Bakso.
Saat di konfirmasi oleh awak media IPTU I Gede Bagus Ariska Kanit Jatanras Polres Metro Bekasi membenarkan kejadian tersebut Pada Sabtu. Mei 6/5/2023.
Kanit Jatanras Polres Metro Bekasi mengatakan bahwa, Kematian yang di anggap tak wajar membuat keluarga korban di Kampung asalnya Karawang mengambil keputusan untuk melakukan Visum, setelah dilakukan autopsi dinyatakan korban meninggal tidak wajar sehingga Kanit Jatanras beserta tim opsnal Jatanras melakukan Pengejaran terhadap pelaku Pembunuhan,dugaan kuat mengarah ke suami korban, Rizky Dwi Saputra sekitar Pukul 23.00 wib malam pelaku kita amankan di Kediamannya Desa Kertasari. Kemudian pelaku mengakui bahwa perbuatannya yang telah membunuh korban,”Ucap Kanit.
Penangkapan pelaku KDRT meninggal dunia hanya dalam waktu kurang dari 1×24 Jam, sesuai UU 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44,”Ujar Kanit.
Sebenarnya saya kesal dengan korban, saya sering cekcok saya khilaf, saya juga kesal dengan korban karena korban sering berbicara kasar dengan menyebut nama binatang,”Terang Risky Kepada Pihak Kepolisian
Risky menambahkan korban banyak terlilit hutang, saya memanipulasi Laporan korban agar seolah-olah meninggal karena tersedak bakso yang di belinya, setelah korban meninggal kemudian saya menaruh bakso pada bagian belakang gigi korban, Saat sedang duduk berdua dengan korban kemudian saya mencekik leher korban dengan menggunakan tangan kanan sambil mendorong korban agar jatuh tidur, kemudian saya bekap menggunakan bantal pada bagian wajah menggunakan tangan kiri,”Ungkap Risky.
Saya sempat melepas bantal kemudian di pencet hidung korban dengan menggunakan tangan kiri,”Kata Risky sambil menangis.
Lebih lanjut di katakan oleh Kanit,
Barang bukti yang di Amankan Hasil Visum Autopsi, Satu buah bantal motif warna hijau,putih,hitam, Satu buah seprei motif kembang warna merah muda, satu potong kaos warna biru yg digunakan pelaku untuk membunuh korban,satu potong celana kolor pendek warna hitam merah, juga Potongan bakso yang diselipkan pelaku di mulut korban.
Selain itu satu unit HP Realme warna biru milik pelaku, satu unit HP Oppo warna merah milik korban.
Kini pelaku diamankan dan di bawa ke Polres Metro Bekasi untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,”Kata Kanit.
Korban akan di kenakan Pasal 340 KUHP pembunuh berencana dengan Hukuman 20 Tahun Penjara atau seumur hidup.(Agus)
More Stories
Pelajar SMAN 1 Kota Agung Tanggamus Divonis Kanker, Keluarga Kurang Mampu Butuh Bantuan
Pemkab Tanjab Barat Beri Bonus Kepada Peserta MTQ Berprestasi
Bupati Anwar Sadat Berharap Para Atlet Pertahankan dan Tingkatkan Prestasi Menuju Porprov XXIV 2026