5 Desember 2024

Tren24Reportase

Mengungkap Fakta Sampai Tuntas

Karyawati Cikarang Tolak Staycation Berujung Tak Diperpanjang Kontrak, Diterima Unit PPA Polres Metro Bekasi

Spread the love

Kab.Bekasi, Tren24reportase.com-AD (23) karyawati yang mengaku kerap mendapatkan ajakan staycation bersama atasannya untuk bisa perpanjang kontrak kerja, Sabtu (6/5/23) siang mendatangi Mapolres Metro Bekasi guna melaporkan tindakan atasanya tersebut. AD, karyawati yang tolak staycation dari atasan berujung tak dipenpanjang kontrak kerja didampingi oleh anggota DPR RI Fraksi Gerindra Obon Tabroni, dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi fraksi PDI Perjuangan Nyumarno. Mereka langsung menuju ke ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Bekasi.

Ini masih konsultasi dulu dengan unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) untuk pelaporan hari ini,” ujar Obon Tabroni saat ditemui di depan SPKT Polres Metro Bekasi, Sabtu (6/5/23). Karyawati korban tolak staycation berujung tidak diperpanjang kontrak datang ke Mapolres Metro Bekasi, terpantau sejak jam 13:00 Wib, hingga saat ini masih berada di dalam ruangan SPKT Polres Metro Bekasi. Sebelumnya, AD (23) seorang Karyawati yang mengaku kerap mendapatkan ajakan Staycation oleh atasannya di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat berencana akan melaporkan perbuatan atasannya tersebut ke Mapolres Metro Bekasi

Hal tersebut disampaikan AD yang didampingi anggota DPR RI Obon Tabroni saat ditemui pada Jumat (5/5/23) siang, menurut Obon dirinya akan mendampingi korban melapor ke Polres Metro Bekasi pada hari Sabtu (6/5/23). “Ada seorang buruh perempuan yang mengadu ke saya karena resah, ya sudah kita ngbrol dulu sampai dimana sih persoalan yang ada, kemudian kita ketemu dan dia (korban) berharap tidak ada lagi teman-temannya yang mengalami hal yang sama pelecehan seksual,” ujar Obon, Jumat (5/5/23).

Menurut Obon, tidak boleh ada perlakuan-perlakuan asusila kepada para karyawati yang bekerja diperusahaan tersebut, jangan hanya karena kebutuhan agar bisa tetap bekerja lantas dijadikan kelemahan korban bagi atasan korban untuk berbuat asusila dengan ancaman putus kontrak kerja. “Kedepannya, kita akan berdiskusi dengan intansi terkait, apakah ini ada masuk dalam unsur pidana atau tidak, ya kalau memang ada unsur pidana ya tentu akan kita laporkan supaya ada efek jera,” jelasnya.

Obon menyebut dirinya akan memberikan pendampingan terhadap korban untuk mengungkap kasus tersebut. Selain itu juga, kata Obon, Ia juga membuka ruang pengaduan bagi para karyawati lainnya yang mengalami hal serupa.(Red)

About Post Author