Tanggamus, Tren24reportase.com – Dua pria terduga penyalahgunaan Narkotika jenis sabu berinisial AS (28) dan KA (23) warga Pekon Kampung Baru Kecamatan Pematang Sawa ditangkap Polsek Wonosobo Polres Tanggamus saat berada di Pekon Kalirejo kecamatan setempat.Dari kedua terduga petugas turut menyita plastik tupperware warna merah putih berisi 2 alat hisap sabu (Bong), 3 plastik klip kecil yang didalamnya terdapat Kristal putih diduga sabu, 4 jarum dari kertas rokok, 2 skop, 2 kaca pirek terdapat sisa pakai, 5 sedotan, 5 korek gas dan 2 handphone.
Menurut Kapolsek Wonosobo Iptu Juniko, S.H., keduanya ditangkap atas informasi masyarakat bahwa di sebuah rumah di pekon kalirejo sering digunakan berpesta sabu, sehingga pihaknya melakukan penyelidikan di TKP, setelah diketahui kebenaranya kemudian dilakukan penangkapan.“Kedua terduga pelaku ditangkap pada Minggu, 09 April 2023 sekira pukul 02.00 WIB usai pesta sabu di salah satu rumah di Pekon Kalirejo Wonosobo,” kata Iptu Juniko mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K., Senin 10 April 2023.Sambungnya, berdasarkan hasil penggeledahan turut diamankan barang bukti penyalahgunaan Narkotita dan juga diketahui tersangka AS merupakan sopir yang menggunakan sabu mengaku untuk stamina.“Barang bukti diamankan saat penggeledahan berada di ruang tamu di TKP rumah yang kami lakukan penggerebekan,” ujarnya.
Ditambahkan Kapolsek, guna proses penyidikan lebih lanjut, kedua terduga pelaku berikut barang bukti telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Tanggamus.
“Kedua terduga tersebut dan barang buktinya, telah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Tanggamus guna penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi, S.H., M.M mengaku telah menerima pelimpahan kedua terduga pelaku dan saat ini masih proses pemeriksaan oleh pihaknya.
“Kami telah menerima pelimpahan kedua terduga pelaku tersebut. Saat ini masih dalam proses penyidikan,” kata AKP Deddy Wahyudi.
Ditambahkannya, terhadap kedua terduga pelaku sementara dijerat pasal 112 dan 127 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman maksimal 12 tahun penjara.“Untuk selengkapnya akan kami informasikan kembali, baik hasil pengembangan maupun penyidikan kedua terduga pelaku,”tandasnya.
(Bunawan)
Mengungkap Fakta Sampai Tuntas
More Stories
Pelajar SMAN 1 Kota Agung Tanggamus Divonis Kanker, Keluarga Kurang Mampu Butuh Bantuan
Pemkab Tanjab Barat Beri Bonus Kepada Peserta MTQ Berprestasi
Bupati Anwar Sadat Berharap Para Atlet Pertahankan dan Tingkatkan Prestasi Menuju Porprov XXIV 2026