13 September 2024

Tren24Reportase

Mengungkap Fakta Sampai Tuntas

Kuasa Hukum Ahli Waris Alm Penina Koupun Layangkan Surat Somasi Ke Dirut PT.Bank Maluku

Spread the love

Jakarta, tren24reportase.com-Kuasa hukum ahli waris Alm Penina Koupun Mohammad Tuhri Leisubun SH Layangkan surat somasi kepada Dirut PT Bank Maluku surat dengan nomor:04/A IV /2023. Tertanggal 6 April 2023 , perihal Keberatan atas klaim asuransi kredit multiguna.

Hal tersebut disampaikan Muhammad Tuhri Leisubun S.H., yang berkantor Law office MTL & partner yang beralamat Di Belmont Residence Tower Everest K5.10 Jl Lapangan Bola.Meruya Ilir Kelurahan serengseng kembaga Jakarta Barat.

Dalam keterangan pers pada 8 April 2023 PKL 14.00 WIB Mohammad Tuhri Leisubun SH menyampaikan bahwa ada dua pokok tuntutan dalam surat tersebut diantaranya meminta kepada Direksi PT Bank Maluku agar:

1.Bertanggung jawab atas penolakan klaim Asuransi Multiguna Bank Maluku Maluku Utara yang di tolak oleh PT Jamkrindo cabang Ambon sesuai dengan surat penolakan nomor: B-101/EKT/AMB/STF/III/2023 tanggal 7 Maret 2023.
2.Membayar Semua beban sisa kredit yang diajukan oleh Alm Penina Koupun sebesar Rp 205.000.000. karena kesalahan yang dilakukan oleh pihak bank sebagai pihak yang terikat dalam perjanjian kerjasama dengan Asuransi PT Jamkrindo cabang Ambon.

MTL juga menyampaikan bahwa akan menunggu sikap dari pihak PT Bank Maluku seperti apa, yang jelas bahwa kita tetap meminta pertanggungjawaban karena secara hukum pihak bank Maluku sudah melakukan pemotongan uang asuransi sejak tahun 2020.

Kalau memang ada pelanggaran perjanjian maka pihak bank Maluku maupun pihak asuransi Jamkrindo sudah harus mengembalikan biaya asuransi pada saat itu.MTL juga menambahkan bahwa dalam kasus ini ada kejahatan terstruktur yang harus di ungkap, Sebab kalau memang pihak asuransi tidak mengabulkan klaim asuransi karena di nilai melanggar perjanjian, pihak asuransi seharusnya mengembalikan biaya asuransi yang sudah di terima sehingga nasabah tidak lagi berharap adanya jaminan kredit.

“Kami akan tetap menanti jawaban dari pihak PT Bank Maluku, jika jawabannya tidak memuaskan maka kami akan mengambil langkah hukum selanjutnya terkait kejahatan perbankan.(Eki)

About Post Author