Jakarta, Tren24reportase.com-Kuasa hukum Mohammad Tuhri Leisubun SH yang ditunjuk sebagai kuasa hukum yang mewakili ahli waris nasabah Bank Maluku Alm Penina Koupun dalam pers rilis menyampaikan bahwa kelalaian dari pihak bank Maluku Maluku Utara KCP Tepa menyebabkan kerugian terhadap ahli waris dari Nasabah Bank Maluku Maluku Utara atas nama Alm Penina Koupun. Kamis, 06 April 2023.
Bahwa kerja sama antara PT.Bank Maluku Maluku Utara dengan pihak Asuransi PT.Jamkrindo nomor:164/PKS/OP.01/XII/2018 DIR/2151 tanggal 27 Desember 2018 tentang perjanjian jaminan kredit Multiguna dari Bank Maluku Maluku Utara.
Dasar perjanjian ini yang kemudian menjadi acuan bagi kedua belah pihak untuk berbisnis, terutama pihak bank Maluku Maluku Utara dalam melindungi uangnya yang di pinjam oleh para nasabah Debitur pada Bank Maluku Maluku Utara dengan syarat dan ketentuan yang telah di sepakati oleh kedua belah pihak.
Salah satu ketentuan yang diatur dalam perjanjian tersebut adalah, soal batas pemberian kredit yang dijaminkan dalam asuransi yaitu sebesar Rp.200 juta sehingga Debitur yang mengajukan kredit di atas Nilai yang di jaminkan tersebut tidak menjadi tanggungan dari pihak PT Jamkrindo.
Bahwa sesuai dengan fakta yang terjadi Alm Penina Koupun selaku Debitur Bank Maluku Maluku Utara mendapat fasilitas kredit multiguna dari pihak bank Maluku sebesar Rp 205 juta dan pihak bank Maluku melakukan pemotongan uang asuransi (POLIS) Atas pernjanjian asuransi antara bank Maluku dengan pihak asuransi.
Tindakan Bank Maluku dalam melakukan pemotongan polis asuransi jaminan kredit secara hukum telah sesuai dengan perjanjian yang di sepakati bersama antara pihak bank Maluku dengan asuransi dan pihak debitur Bank tetap tercatat sebagai pemegang polis dalam asuransi kredit yang disediakan oleh pihak bank.
Bahwa surat jawaban dari pihak PT Jamkrindo cabang Ambon nomor:B.101/EKT/AMB/SIF/III/2023 tanggal 7 Maret 2023 perihal keputusan klaim asuransi Multiguna dari Bank Maluku Maluku Utara atas nama Alm Penina Koupun sesuai dengan permohonan dari Bank Maluku Maluku Utara KCP Tepa.
Untuk itu kami akan mengajukan surat keberatan kepada pihak bank Maluku yang secara sengaja telah menyebabkan kerugian pada ahli waris sebab saat pengajuan kredit tersebut sudah di sampaikan oleh pihak bank tentang asuransi dan telah di potong biaya asuransi sesuai dengan perjanjian antara pihak bank dengan asuransi jamkrindo keberatan ini juga kami sampaikan kepada OJK di Jakarta sebagai laporan.
Demikian pers rilis yang disampaikan kuasa hukum yang ditunjuk oleh ahli waris.(EKI)
More Stories
Tingkatkan Pariwisata di Karimunjawa, Bupati Jepara Siapkan SDM dan Infrastruktur
DPRD Tanjab barat Gelar Paripurna Pertama Penyampaian Nota Pengantar Raperda
Bupati Lampung Timur Apresiasi Bazar UMKM