Karawang, Tren24reportase.com-Polres Karawang Gelar Press Release Ungkap Kasus Obat-obatan Jenis G Narkotika, Dan Barbuk Pun Dihadirkannya.
Adapun Konferensi pers yang dilakukan di Mapolres Karawang, dan Polisi menghadirkan dengan barang bukti, berupa ribuan butir obat daftar G narkotika, atau tramadol beserta heximer, Maret 27/4/2023.
Sementara itu Konferensi pers dilaksanakan pukul 14.30 WIB siang, selain barbuk obat terlarang, polisi juga menyita satu unit mobil jenis Nissan warna abu-abu metalik yang dipasang garis polisi Police Line.
Pada saat jumpa pers itu, langsung dipimpin Kapolres Karawang, AKBP Widhanto Hadicaksono dan jajaran Satnarkoba Polres Karawang,
Terkait hal ini, Badan Narkotika Nasional atau BNN mengungkapkan bahwa obat daftar G berpotensi menjadi narkotika jenis baru atau New Psychoactive Substances yang dimanfaatkan sindikat untuk berlindung dari jeratan hukum narkotika,
Obat-obatan jenis golongan G ini memiliki efek serupa, bahkan lebih dahsyat, dari narkotika dan obat-obatan terlarang atau narkoba, seperti dikutip dari laman bnn.go.id.yang menjelaskan dan memaparkan tentang bahaya mengkonsumsi obat-obatan tersebut.
(Agus)
More Stories
Sebanyak 66 Sekolah Mengikuti Seleksi Sekolah Adiwiyata 2025
BPBD Kabupaten Bekasi Mengerahkan Personel Dan Bantuan Logistik Ke Wilayah Terdampak Banjir
Bupati Langsung Tinjau Rumah Nenek Arbaiyah yang Roboh, Janji Bedah Rumah Bulan Ini