13 September 2024

Tren24Reportase

Mengungkap Fakta Sampai Tuntas

Polres Demak Amankan Puluhan Kilogram Bahan Peledak Untuk Petasan

Spread the love

Demak, Tren24reportase.com-Kepolisian Resor Demak mengamankan 40 kilogram bahan peledak yang akan digunakan sebagai bahan petasan. Empat tersangka turut diamankan.

Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono mengatakan keempat tersangka yang diamankan adalah Musyafik (30) Warga Desa Sumberejo Kecamatan Bonang Kabupaten Demak, AFS (17) serta Raga Sukma (20) Warga Desa Rowosari Kecamatan Tembalang-Semarang dan Ahmad Cholid (33) Warga Desa Bulusari Kecamatan Sayung Kabupaten Demak. Keempatnya membuat dan menjual bubuk petasan melalui Media sosial maupun media yang lain dengan tujuan untuk memproleh keuntungan ekonomi.

“Barang bukti yang kita amankan kurang lebih 40 Kg, terdiri dari TKP pertama 13 di Bonang Sumberejo , TKP kedua sejumlah 3 Kg dan TKP ketiga ini di Bulusari Sayung sejumlah 24 Kilo. Selanjutnya kita juga mengamankan 4 orang tersangka” Kata Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono saat di Pendopo Parama Satwika Polres Demak Jawa Tengah. Senin (27-3-2023).

Budi menjelaskan, menjelang dan pasca Bulan Suci Ramadhan Tahun 2023 untuk melaksanakan penindakan dan penegakan hukum terhadap para pelaku penyakit masyarakat dan khususnya para pelaku pembuat, penjual bubuk petasan yang ada diwilayah Kabupaten Demak.

“Kita antisipasi, perintah dari bapak Kapolda Jawa Tengah adalah untuk melakukan Cipta Kondisi pada bulan Ramadhan ini selain penyakit masyarakat kita juga diperintahkan untuk bisa melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku pembuat maupun penjual daripada serbuk maupun petasan yang ada di wilayah kita.” Terangnya.

Selain mengamankan tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 16 Kg bubuk mercon, 1 drum isi alumunium folder, 1,1/2 sak belerang, 2 buah timbangan, 1 unit SPM honda beat, 1 unit Hp dan 18 plastik kecil masing masing berisi bubuk petasan serta 22 plastik besar masing masing berisi bubuk petasan dengan berat 1 kg.

Sementara itu, salah satu pelaku Cholid didepan polisi mengaku mempunyai bahan peledak yang akan digunakan sebagai bahan petasan itu hasil dari membeli dan untuk dijual kembali.

“Sebenarnya stock di bulan puasa, itu sudah saya bungkus, ada yang bungkus plastik kecil juga ada yang agak besar untuk di jual dan jika nanti masih kita gunakan sendiri” Ujarnya.

Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Parno)

About Post Author