20 April 2025

Tren24Reportase

Mengungkap Fakta Sampai Tuntas

Miris..!!! Kepala Desa Sunggingwarno Abaikan Tugas dan Fungsinya

Spread the love

PATI, Tren24reportase.com-Sebagai pemimpin di desa (Kades) harus melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebaik-baiknya sesuai aturan yang telah ada agar nantinya tidak ada masalah di kemudian hari,”

Selain itu Kades harus fokus didalam penyelenggaraan dan pelayanan kepada masyarakat dengan memberikan pelayanan sebaik mungkin tanpa ada rasa keterpaksaan, karena setiap tugas dan tanggung jawab dijalankan dengan hati yang iklas maka masyarakatpun akan menerima dengan baik.

Tugas lain Kades yakni melakukan pemantauan dispilin PNS yang ada di desanya, seperti Guru dan tenaga kesehatan, apa bila ada oknum PNS yang kedapatan sering tidak masuk kantor segera laporkan kepada Camat atau SKPD yang bersangkutan.

Namun Kepala Desa Sunggingwarno, Kecamatan Gabus Kabupaten Pati, Jawa Tengah lain dari yang lain, karena diduga Oknum Kepala Desa Sunggingwarno “Sumeri” ini tidak menjalankan tugas Kades sebagaimana mestinya sesuai dengan fungsi dan tidak sesuai dengan pasal 26 ayat (1).

Sebagaimana Pasal 26 ayat (1) mengatur empat mandat utama Kepala Desa yaitu: (i) Menyelenggarakan pemerintahan desa, (ii) menjembatani pembangunan desa, (iii) pembinaan pembinaan masyarakat desa; dan, (iv) Memberdayakan masyarakat desa. Dengan tugas yang diberikan, Kepala Desa diharapkan bisa membawa desa ke arah yang diharapkan oleh UU ini.

Oknum Kepala Desa Sunggingwarno atas nama Sumeri ini kedapatan oleh tim wartawan tren24reportase.com abaikan tugasnya pada saat jam kantor.

Ketika di wawancara melalui seluler oknum kades tersebut mengatakan sedang “Berjualan Kambing” dipasar pulang kira-kira siang atau sore hari.’ucap Sumeri melalui telpon disaat jam kerja masih berlangsung”.

Mendengar hal tersebut sontak membuat wartawan media ini kaget, bukankah sekarang masih jam kerja.?mengapa kades bisa leluasa mengurus Bisnis Pribadi sedangkan jam pelayanan Desa masih berjalan..?

Dalam memimpin Desa, Kepala Desa tidak boleh menerapkan pola pikir suka-suka atau seenaknya kepada masyarakatnya apalagi saat menjalankan tugasnya.

Sebagai kades seharusnya bisa menjadi contoh yang baik untuk para staff dan masyarakatnya tentang Kewajiban dan tanggung jawab.

Bukan justru memberi contoh yang tidak baik yang seperti dilakukan oknum Kades Sunggingwarno “Sumeri” yang mengesampingkan tugas sebagai pemimpin desa dan memilih mengurus usaha pribadinya di jam kerja.(BJB/Nda)

About Post Author