Demak, Tren24reportase.com-Pemerintah Kabupaten Demak bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang memberikan sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan di bidang cukai, Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) Tingkat Kecamatan Wedung Tahun 2023 dengan tema Gempur Rokok Ilegal di Ruang pertemuan Kantor Kecamatan Wedung Kabupaten Demak-Provinsi Jawa Tengah.
Camat Wedung Mulyanto mengatakan sosialisasi Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembau tahun 2023 ini bertujuan untuk memberikan informasi bagi masyarakat kususnya di kecamatan Wedung dalam Peraturan Perundang- Undangan di Bidang Cukai.
“Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal ini di prakarsai dari dana DBHCHT dan kita Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan berkaitan dengan Cukai, jadi secara kusus slogannya adalah Gempur Rokok Ilegal” Kata Camat Wedung Mulyanto. Kamis (9-3-2023).
Mulyanto menjelaskan, sosialisasi ini dilakukan bertahap di semua Kecamatan se-Kabupaten Demak, mengundang dari perwakilan masyarakat se- Kecamatan kususnya Kecamatan Wedung sekaligus dihadiri Forkopimcam Wedung. Meski tidak mendapatkan alokasi DBHCHT, Pihaknya menilai sosialisasi peraturan Perundang- Undangan di bidang cukai mampu meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat maupun Kesehatan.
“Tidak ada hasil tembakau, kita hanya dapat sosialisasi karena disini tidak ada daerah hasil tembakau dan tidak ada karyawan yang bekerja di Pabrik Rokok” Terangnya.
Sementara itu, Pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang Alfida Novi Sahara menyampaikan sosialisasi tentang ketentuan di bidang cukai DBHCHT Kabupaten Demak ini dengan harapan para peserta jadi lebih tau atau lebih mengetahui ciri- ciri rokok ilegal, karena menurutnya itu salah satu upaya untuk menekan atau memberantas peredaran rokok ilegal. Selain itu, juga pemanfaatan untuk menjadi salah satu media dari program penegakan hukum yang di danai oleh DBHCHT.

“Penegakan hukum ini bisa dalam bentuk sosialisasi maupun operasi pasar bahkan juga pengumpulan informasi” ujarnya.
Dana bagi hasil cukai hasil tembakau, menurutnya bagian dari transfer ke daerah yang dibagikan kepada Provinsi penghasil cukai atau Provinsi penghasil tembakau.
” Penggunaan DBHCHT Kabupaten Demak tahun 2023, untuk bidang kesejahteraan masyarakat 50 persen, bidang kesehatan 40 persen dan bidang penegakan hukum 10 persen” Pungkasnya. (Parno)
More Stories
Tingkatkan Pariwisata di Karimunjawa, Bupati Jepara Siapkan SDM dan Infrastruktur
DPRD Tanjab barat Gelar Paripurna Pertama Penyampaian Nota Pengantar Raperda
Bupati Lampung Timur Apresiasi Bazar UMKM