Demak, Tren24reportase.com – Kepolisian Resor Demak berhasil mengungkap kasus tindak pidana Korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Desa Surodadi Kecamatan Sayung Kabupaten Demak Provinsi Jawa Tengah.
Polisi mengamankan satu orang tersangka yakni Abdul Wahid (40) yang merupakan Kepala Desa Surodadi Tahun 2016 sampai dengan 2022.
Dalam melakukan kejahatannya, Tersangka menyuruh Bendahara Desa untuk melakukan penarikan uang Dana Desa yang ada di Rekening Kas Desa, ketika Bendahara sudah selesai melakukan penarikan uang Dana Desa pulang kerumah, selanjutnya uang yang semula akan diserahkan oleh Bendahara kepada Pelaksana Kegiatan (PK) diminta Tersangka dengan alasan Tersangka sendiri yang akan melaksanakan kegiatan, dengan mengatakan bahwa tanggungjawab Mutlak ada di Kepala Desa. Akan tetapi setelah Tersangka menerima uang terdapat beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan dan uangnya digunakan kepentingan pribadi.
Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono menyampaikan bahwa berawal dari tahun 2022 Satreskrim Polres Demak mendapatkan laporan Masyarakat terkait tentang adanya Kepala Desa Surodadi Kecamatan Sayung pada Tahun 2021 tidak melaksanakan kegiatan pembangunan akan tetapi uang digunakan untuk kepentingan pribadi Kepala Desa Surodadi.
“Atas laporan tersebut Unit Tipidkor Satreskrim Polres Demak melakukan pengumpulan Dokumen dan pemeriksaan terhadap pihak- pihak yang ada kaitannya dengan pelaksanaan APBDes Desa Surodadi Tahun 2021 untuk mencari apakah ada perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan Negara”. Kata Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono. Rabu (8-3-2023).
Dalam penyidikan. Lanjut Kapolres, yang dilakukan oleh unit Tipidkor Satreskrim Polres Demak disamping melakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang ada hubungannya dengan pengelolaan keuangan Dana Desa tahun 2021, penyidik juga melakukan pemeriksaan fisik terhadap pekerjaan pembangunan yang telah dikerjakan selama tahun 2021, karena diduga pengerjaannya dilakukan dengan cara mengurangi kwalitas serta kwantitas bangunan, dan setelah dilakukan pemeriksaan oleh Ahli Konstruksi didapati adanya pengurangan kwalitas serta kwantitas dalam pengerjaan pembangunan.
“Setelah dilakukan penyidikan didapati perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka, dengan kerugian keuangan Negara selama pelaksanaan Dana Desa tahun 2021 sebersar Rp. 747.078.652.00” Ungkapnya.
Selain mengamankan Tersangka, Polisi mengamankan barang bukti berupa 27 bukti kwitansi penyerahan uang Dana Desa, Dokumen pelaksanaan Dana Desa tahun 2021, laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Dana Desa Tahun 2021 dan laporan hasil Audit pekerjaan fisik Desa Surodadi tahun 2021 serta laporan hasil audit dana desa tahun 2021.
Sementara itu, dihadapan Polisi Tersangka mengakui menggunakan anggaran dana desa, namun dia berdalih uang hasil korupsi sebagian digunakan untuk kegiatan sosial.
“Untuk uang itu, sebagian ada yang saya gunakan pribadi dan sebagian ada sosial yang tidak tercover sehingga tidak ada princian” Ujarnya.
Atas perbuatannya, Tersangka dikenai Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 tahin 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. (Parno)
Mengungkap Fakta Sampai Tuntas
More Stories
Bupati Tanjab Barat Resmikan Gedung Baru SDN 29 Pasar Senin
Bupati Tanjab Barat Hadiri Tabligh Akbar di Desa Sungai Terap
Pelaksanaan Pengambilan Sumpah Jabatan 50 Anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur Tahun 2024-2029