Demak, Tren24reportase.com-Ditengah pengawasan tahapan Mutarlih dan Verifikasi faktual syarat dukungan DPD, Bawaslu Demak melakukan fasiltasi dan pembinaan aparatur Panwascam. Penguatan kapasitas yang dihadiri semua Kepala Sekretariat Panwascam beserta tenaga teknik dan Ketua- ketua Panwascam.
Kegiatan tersebut guna menekankan pentingnya netralitas aparatur negara terlebih yang berada di jajaran penyelenggara.
“Pastikan nama Anda tidak masuk dalam daftar dukungan DPD” Kata Ketua Bawaslu Demak Khoirul Saleh saat memberikan sambutan di Hotel Amantis Demak- Provinsi Jawa Tengah. Selasa (7-3-2023)
Dalam sambutan, Khoirul juga mengingatkan beratnya sanksi pelanggaran netralitas bagi pihak – pihak yang dilarang sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu, ancamannya pidana kurungan paling lama 1 tahun, dan dendanya mencapai 12 juta rupiah sebagaimana pasal 494 UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.
“Semua itu dilakukan sebagai upaya pencegahan pelanggaran netralitas ASN sebagaimana terjadi di Demak pada pilkada 2020, sehingga tidak terjadi lagi pada pemilu serentak 2024”. Ungkapnya.
Menurut Khoirul, ASN adalah abdi Negara yang harus melayani masyarakat sesuai kapasitasnya secara adil, harus bebas dari intervensi semua golongan dan partai politik. Jika berpihak maka tugas pokok pelayanannya pasti timpang yang berakibat pada rusaknya tata pemerintahan.
Untuk menguatkan netralitas, Bawaslu menghadirkan Kepala BKPP Kabupaten Demak, Herminingsih.
Khoirul menjelaskan bagaimana ASN mengimplementasikan asas netralitasnya dalam menjalankan tugas.
“Setiap ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun” Tegasnya. (Parno)
Gelar Penguatan Kapasitas, Bawaslu Demak Tekankan Netralitas

More Stories
Sebanyak 66 Sekolah Mengikuti Seleksi Sekolah Adiwiyata 2025
BPBD Kabupaten Bekasi Mengerahkan Personel Dan Bantuan Logistik Ke Wilayah Terdampak Banjir
Bupati Langsung Tinjau Rumah Nenek Arbaiyah yang Roboh, Janji Bedah Rumah Bulan Ini