Pesawaran, Tren24Reportase.com– Pengungkapan kasus Penyalahgunaan (Lahgun) narkoba jenis sabu, sebanyak 2 (dua) orang tersangka berhasil diringkus Sat Res Narkoba Polres Pesawaran, Polda Lampung.
Penangkapan dilakukan Kamis (02/03/2023) kemarin, sekira pukul 11.00 WIB, di Desa Bumi Agung Kec. Tegineneng Kab. Pesawaran, kedua tersangka itu yakni BR (41) dan JR (34).
Barang Bukti (BB) yang disita dari kedua tersangka yaitu 1 (satu) kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat bruto 0.30 gram, 1 (satu) unit handphone merk vivo warna hitam dan unit handphone 1 (satu) unit HP merk samsung warna hitam.
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo melalu Kasat Res Narkoba, IPTU Widodo Prasojo, S.T.K., S.I.K. mengatakan, kronologi penangkapan berawal ketika menerima informasi dari masyarakat bahwa tersangka setelah melakukan transaksi Narkotika jenis sabu melintas di wilayah Kec. Teginenenv, sehingga anggota Sat Res Narkoba Polres Pesawaran melakukan penyelidikan di daerah tersebut.
“Setelah itu, petugas mendapat informasi dan A1 bahwa tersangka melintas Desa Bumi Agung Kec. Tegineneng Kab. Pesawaran, maka anggota Sat Res Narkoba Polres Pesawaran langsung melakukan penangkapan terhadap terlapor,” ujarnya.
Selanjutnya semua tersangka berikut barang buktinya diamankan ke Mako Polres Pesawaran guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Akibat tindakannya tersangka bakal dijerat Pasal 114 ayat (1) j.o Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) J.o Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(Feri)
Mengungkap Fakta Sampai Tuntas
More Stories
Polsek Talang Padang dan Tekab 308 Presisi Berhasil Amankan Diduga Pelaku Curanmor di Indomaret Banding Agung
Pacar Hamil 4 Bulan, Pemuda Nekat Begal Taksi Online Untuk Biaya Nikah
DPD PWI Demak Gelar Parade 10.000 Laskar Sabilillah