29 Maret 2024

Tren24Reportase

Mengungkap Fakta Sampai Tuntas

Kades Pasanggrahan Diduga Menyalahgunakan Anggaran Ketahanan Pangan Dana Desa Tahun 2022

Spread the love

Purwakarta, Tren24reportase.com-Kades Pasanggrahan, M. Adam diduga menyalahgunakan anggaran ketahanan pangan dana desa tahun 2022.

Sebab, anggaran ketahanan pangan  seharusnya dipergunakan untuk hewani dan nabati bukan dipakai pembangunan fisik jalan yang melanggar Permendes No 7 Tahun 2021.

Seperti diketahui, persidangan pemeriksaan saksi kasus dugaan pemerasan yang dilakukan empat terdakwa RENA, Selasa (28/2/2023) di ruangan Cakra Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta.

Dalam fakta sidang, Kades Pasanggrahan, M. Adam mengakui  anggaran ketahanan pangan desanya sebesar Rp 200 juta dipergunakan untuk  hewani Rp 50 juta dan nabati Rp 30 juta.

Sedangkan sisanya Rp 120 juta, menurut Adam dipergunakan untuk pembangunan fisik jalan.

Jika benar anggaran ketahanan pangan dipergunakan membangun fisik jalan, hal tersebut melanggar Permendes Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang prioritas pengguna Dana Desa 2022.

Pada Bab II tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Pasa 6 ayat 2 butir (c) yakni, penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani untuk
mewujudkan Desa tanpa kelaparan.

Dalam investigasi  beberapa media di Desa Pasanggrahan, Jumat (3/3/2023), tim media diarahkan Kadus Derry memantau kandang domba ketahanan pangan yang lokasinya di pinggir rumah kades.

Tim investigasi pun meluncur ke kampung Depok Desa Pasanggrahan dan melihat jelas kandang domba benar adanya di pinggir rumah kades Adam.

Tampak 9 domba berukuran sedang dan kecil, serta satu domba besar. Bahkan, satu anak domba satu kamar dengan domba kecil. Jumlah total sekitar 11domba.

Otomatis naluri jurnalis bertanya. Kenapa ketahanan pangan hewani ditempatkan di depan rumah Kades Adam? Apa tidak ada lokasi lain atau untuk program hewani ini hanya untuk kepentingan pribadi saja?

Sampai berita ini ditayangkan, tim investigasi belum bisa mendapatkan kebenarannya. Karena Kades Adam, sulit ditemui dan dihubungi.

Akses jalan menuju kandang domba pun masih kurang bagus. Bisa dipastikan tidak ada perbaikan jalan menuju akses hewani ketahanan pangan Desa Pasanggrahan.

Dengan demikian, penggunaan anggaran ketahanan pangan untuk fisik jalan yang dilakukan Desa Pasanggrahan, tidak mengikuti aturan Permendes PDTT 7/2021, ayat 5.

Penggunaan dana desa tidak transparan

Ketika tim investigasi mencari bentuk program ketahanan pangan nabati, malah tim banyak mendapatkan informasi terkait tertutupnya penggunaan dana desa.

Saat menemui tokoh Desa Pasanggrahan, Haji Ulis dan mantan kades Nenden, mereka sama sekali tidak mengetahui  penggunaan dana desa daerahnya.

“Saya dituakan di desa ini (Pasanggrahan, -red). Kantor desa yang saya bangun dirubuhkan yang rencananya dibangun GOR mereka tidak memberi tahu. Saya tidak pernah tahu uang dana desa untuk apa dan bentuk kegiatannya seperti apa. Bahkan, saya tidak pernah diundang ke desa,” ujarnya.

Hal senada dikatakan diungkapkan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Pasanggrahan, H. Jaenal.

Dia mengaku tidak tahu penganggaran nabati ketahanan pangan untuk apa, berapa, dan kepada siapa diserahkannya.

“Awalnya saya diajak dalam rapat koordinasi penetapan kelompok tani oleh pihak desa. Namun, setelah pos anggaran dibagi untuk tiga kelompok tani, saya tidak diikutsertakan. Sampai sekarang saya juga tidak mengetahui jumlah anggaran bantuan untuk kelompok tani dari Dana Desa,” katanya.

Ketua Komunitas  Madani Purwakarta (KMP) meminta aparat penegak hukum (APH) mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa Pasanggrahan 2022.

“Harus dipertanyakan kenapa penggunaan Dana Desa Pasanggrahan tidak dibuka ke publik sesuai aturan. Kami meminta APH turun tangan mengusutnya,” katanya.(H.Situmorang)

About Post Author