Muba, Tren24reportase.com – Setelah kurang lebih lima bulan menghilang akhirnya Eni (33) ditangkap saat diketahui keberadaannya dirumah kerabatnya di bailangu kecamatan Sekayu pada Rabu (01/03/2023).
Ia ditangkap sehubungan diduga telah melakukan penipuan dan atau penggelapan terhadap korban Shera Pertiwi (33) warga Soak baru kecamatan Sekayu pada bulan Oktober 2022 dan telah dilaporkan ke polres Muba dengan laporan polisi nomor : LP/B-231/X/2022/Polres Muba/Polda Sumsel, tanggal.14 Oktober 2022.
Modus kejahatan yang dilakukan pelaku ialah menawarkan lelang arisan dengan keuntungan yang menggiurkan melalui status WhatsApp, sehingga korban tertarik.
Uang yang telah diserahkan korban mencapai Rp. 61.000.000 yang diserahkan selama tiga tahap melalui rekening pelaku dan dijanjikan selama satu bulan korban akan menerima uang sebesar Rp. 81.000.000., namun setelah tiba waktunya uang yang diharapkan diterima tidak ada, janji tinggal janji dan pelaku tidak tahu rimbanya, sehingga hal tersebut dilaporkan kepada pihak berwajib.
Kapolres Muba Akbp Siswandi Sik SH MH melalui kasat Reskrim Akp. Dwi Rio Andrian Sik membenarkan telah menangkap pelaku yang diduga telah melakukan penipuan dan atau penggelapan.
Ya yang bersangkutan telah kita tangkap saat berada dirumah kerabatnya di bailangu setelah beberapa bulan menghilang, kita akan proses dan lakukan pengembangan apakah ada korban yang lain dari kasus ini atau tidak. terangnya.
Pasal yang disangkakan terhadap pelaku adalah pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. jelas Rio.
Dan kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur iming-iming lelang arisan dengan keuntungan besar tanpa diselidiki dulu kebenarannya, terutama masuk akal tidak dengan uang yang kita serahkan dan akan diberi keuntungan yang demikian besar, sementara kita sendiri tidak tahu uang tersebut digunakan untuk usaha apa dan berapa keuntungan dari usaha tersebut, disatu sisi bank pun tidak berani memberikan bunga yang demikian besar, untuk itu harus berhati-hati kalau tidak ingin merugi, himbaunya. (Dirman)
Mengungkap Fakta Sampai Tuntas
More Stories
Pemkab Bekasi Rehabilitasi Total Jembatan Dengkeng Desa Sukamurni
Diduga Banprov Desa Pojok Jadi Ajang Bancakan Oknum Kades, Nilainya Fantastis Hampir Mencapai 1 Milyar
Satresnarkoba Polres Tanggamus Tangkap Pengedar Narkoba Dengan Barang Bukti 75,16 Gram Sabu