Demak, Tren24reportase.com-Kuasa hukum keluarga Nur’Amin dan Asnawi kakak beradik yang ditangkap atas kasus dugaan pengeroyokan terhadap pamannya, Ngatman Desa Krajanbogo menghadirkan dua orang saksi ahli dalam sidang lanjutan prapradilan dengan agenda pemohon menghadirkan saksi ahli dalam perkara Pra pradilan. Kamis (2-3-2023) di Pengadilan Negeri Demak- Jawa Tengah.
Saksi ahli yang dihadirkan adalah Dr. Hansen sebagai Ahli Hukum kedokteran dan kesehatan, dan Bagus Hendradi Kusuma sebagai Ahli Hukum Pidana
Saksi ahli hukum kedokteran dan kesehatan menerangkan bahwa dari Surat Bukti Visum Et Rertum dalam perkara dugaan penganiayaan ini, tidak sah untuk dijadikan barang bukti. Pasalnya hasil visum tersebut ditanggal 30 Desember 2022, sedangkan pemeriksaan kesehatan dilakukan pada tanggal 26 April 2022.
“Surat Visum itu dikeluarkan atas permohonan dari aparat penegak hukum, dalam hal ini penyidik. Kalo memang surat keterangan visum itu terbit di tanggal 30 Desember, berarti surat tersebut merupakan hasil pemeriksaan tim medis terhadap pasien pada hari itu juga, bukan delapan bulan yang lalu” Terang Dr. Hansen yang juga merupakan Ketua Pengurus Cabang Perhimpunan Dokter Ahli Hukum Kedokteran dan Kesehatan Indonesia Jawa Tengah.
Selanjutnya, ahli hukum pidana, Bagus Henradi Kusuma mengungkapkan bahwa jika suatu proses penyelidikan tidak terpenuhi alat bukti, terkait penetapan tersangka, pastinya proses penyelidikan yang dilanjutkan ketingkat penyidikan tidak sah.
“Mengenai harus ada relevansi dari apa yang dituangkan dalam suatu surat atau bukti tertulis, dengan barang bukti yang harus ada dan bisa diperlihatkan oleh penyidik. Termasuk proses penyitaan barang bukti tersebut, dikarenakan untuk suatu bukti di persidangan jika tidak lengkap, berarti sama saja dengan tidak sah atau hukum” ungkap Bagus.
Sementara itu, Kuasa hukum Nur Amin-Asnawi, Tri Wulan Larasati yang biasa dipanggil Laras mengatakan sidang dengan agenda menghadirkan saksi ahli dalam perkara Pra pradilan yang dilayangkan Kepala Polsek Bonang.
“Hari ini, kita fokus pada keabsahan hasil visum dan kewenangan dari dokter yang menandatangani hasil visum karena legalitasnya dipertanyakan, terkait yang bersangkutan tidak bekerja lagi di RSI NU Demak sejak tanggal 31 Agustus 2022. Selain itu, kami menilai ada maladministrasi atau cacat administrasi” Kata Laras seusai menjalankan sidang di PN Demak.
Dengan kehadiran dan keterangan dua saksi ahli, Laras berharap majelis hakim mengabulkan semua permohonan para pemohon.
“Kami berharap hakim pemeriksa perkara pra pradilan ini bisa obyektif menilai permohonan dari para pemohon sesuai dengan bukti surat yang sudah disajikan oleh kuasa hukum pemohon dan keterangan ahli yang mendukung atas bukti yang disajikan tersebut. Sehingga hakim dapat mengabulkan semua permohonan” Harapnya. (Parno)
Mengungkap Fakta Sampai Tuntas
More Stories
Pemkab Bekasi Rehabilitasi Total Jembatan Dengkeng Desa Sukamurni
Diduga Banprov Desa Pojok Jadi Ajang Bancakan Oknum Kades, Nilainya Fantastis Hampir Mencapai 1 Milyar
Satresnarkoba Polres Tanggamus Tangkap Pengedar Narkoba Dengan Barang Bukti 75,16 Gram Sabu