Demak, Tren24reportase.com-Dinilai tidak sesuai prosedur, Polsek Bonang Polres Demak di Pra peradilankan oleh Tim Kuasa Hukum warga Desa Krajanbogo Kecamatan Bonang Kabupaten Demak- Jawa Tengah atas kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan.
” Disini pemohon pra peradilan itu atas nama Nur Amin dan Asnawi, permohonan pra peradilan yang diajukan melalui kuasanya mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap pemohon” Kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Demak Obaja David J.H Sitorus saat usai sidang pertama. Rabu (22-02-2023)
Obaja David mengatakan, dalam sidang perdana gugatan Pra peradilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Demak, pihak termohon yakni Kepala Kepolisian Sektor Bonang (Kapolsek) tidak hadir. Lantaran belum mendapat perintah dari Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah.
“Berdasarkan informasi yang diperoleh dari surat yang dikirimkan oleh Kepala Kepolisian Resort Demak menyatakan tidak bisa hadir karena belum ada surat perintah dari Kepolisian Daerah Jawa Tengah” Ujarnya.
Dalam surat permohonan. Lanjut Obaja David, Polres Demak juga meminta waktu satu minggu. Namun, Hakim tunggal pra peradilan hanya memberikan waktu tiga hari untuk termohon hadir ke persidangan.
“Nanti sidang akan dilanjutkan hari Senin tanggal 27 Februari 2023” Tegasnya.
Pra peradilan dilakukan dari penetapan tersangka dan penahanan atas dugaan tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan yang menjerat Nur Amin (37) dan Asnawi (21) yang merupakan Kakak beradik asal Desa Krajanbogo Kecamatan Bonang.
Sementara itu, Kuasa Hukum Nur Amin dan Asnawi, Tri Wulan Larasati yang biasa dipanggil Laras mengungkapkan, pra peradilan dilakukan karena dinilai proses penyelidikan, penyidikan dan penetapan tersangka hingga penahanan cacat hukum atau tidak sah. Menurutnya, semua belum lengkap dan utuh juga alat bukti belum terpenuhi.
“Laporan pelapor dilakukan pada sekira bulan April 2022 lalu namun mandek, Pada 26 Desember 2022 kembali dilaporkan atas dugaan pengeroyokan dan penganiayaan. Pada 9 Januari 2023 Nur Amin dan Asnawi dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi, dihari yang sama tiba-tiba keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh Polsek Bonang” Terangnya.
Laras menceritakan, kasus sangkaan pengeroyokan atau penganiayaan yang terjadi antar kerabat masih berkait keluarga dekat bermula dari adanya cekcok tetangga yang masih keluarga, yang melibatkan Ngatman (Pelapor). Pelapor merupakan paman dari dua orang terlapor.
Peristiwa bermula ketika Istri Ngatman yaitu Sugiyanti melempari ayam ternak milik Rohmah (Ibu Terlapor) pakai benda kearah yang tengah berada di teras rumah Asnawi (Terlapor), Asnawi yang melihat kejadian itu menegur karena merasa ayam ternak milik Ibunya dilempari pakai benda. Akhirnya terjadi cek cok kecil, selanjutnya Ibu Asnawi melerai dan menyuruh masuk kedalam rumahnya. Namun, Ngatman justru membawa senjata tajam (Bendo/parang) kedalam rumah terlapor dan mengajak cek cok lebih lanjut dengan terlapor.
Setelah itu, Ngatman keluar rumah dan berteriak minta tolong dengan berdalih akan dianiaya oleh terlapor. Kemudian datang Nur Amin yang merupakan saudara Asnawi bertanya kepada Ngatman yang berteriak minta tolong tanpa sebab itu, dan terjadilah cek cok. Karena reflek, Nur Amin kemudian menutup mulut Ngatman pakai tangannya. Setelah itu terjadilah saling dorong.
“Yang terjadi itu hanya dorong mendorong antara dua pihak, bukan pengeroyokan atau penganiayaan” Pungkasnya. (Parno)
More Stories
Pelajar SMAN 1 Kota Agung Tanggamus Divonis Kanker, Keluarga Kurang Mampu Butuh Bantuan
Pemkab Tanjab Barat Beri Bonus Kepada Peserta MTQ Berprestasi
Bupati Anwar Sadat Berharap Para Atlet Pertahankan dan Tingkatkan Prestasi Menuju Porprov XXIV 2026