Purwakarta, Tren24reportase.com-Pengadilan agama memutuskan resmi Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika resmi menjadi janda
setelah Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta mengabulkan gugatan cerai yang diajukan terhadap suaminya Dedi Mulyadi, Rabu,(22/2/2023).
“Agendanya hari ini (Rabu) putusan dan tadi sudah dibacakan,” ujar kuasa hukum penggugat Anne Ratna Mustika.
Dalam putusan, majelis hakim mengabulkan permohonan gugatan cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap Dedi Mulyadi.
Selain itu,ia juga berterima kasih kepada majelis hakim karena telah memberikan keputusan yang bijaksana.
“Alhamdulilah sidang hari ini berjalan lancar dan hakim mengabulkan gugatan cerai,”ucapnya.
Gugatan cerai yang dikabulkan majelis hakim Pengadilan Agama menandakan tidak dapat disatukan lagi ikatan perkawinan antara Dedi Mulyadi dengan sang istri Anne Ratna Mustika.
Sementara, Dedi Mulyadi sebagai pihak tergugat terlihat masih belum menerima gugatan cerai yang dilayangkan sang istri dengan mengajukan upaya banding.
“Apakah Dedi Mulyadi belum menerima putusan cerai dari majelis hakim dengan mengajukan banding sebagai upaya mengulur-ngulur waktu saja atau ada kepentingan lain,” kata seorang warga yang ditemui di pengadilan agama Purwakarta.
Pengacara Dedi Mulyadi, Ojat Sudrajat membenarkan bawa kliennya mengajukan banding ke pengadilan tinggi agama.
“Ya kami mengajukan banding,” kata Ojat.
Dinasti Politik di Purwakarta Mulai Terurai
Seperti diberitakan, hebohnya gugatan cerai yang diajukan Anne Ratna Mustika kepada sang suami Dedi Mulyadi telah menjadi pergunjingan hebat di masyarakat.
Betapa tidak, kedua insan berbeda yang disatukan dalam sebuah perkawinan harus kandas di tengah jalan itu merupakan publik figur.
Anne Ratna Mustika sekarang menjabat Bupati Purwakarta periode 2018-2023, sementara Dedi Mulyadi sang suami selain pernah menjabat Bupati Purwakarta dua periode (2008-2013 dan 2013-2018) juga sekarang menjadi anggota komisi IV DPR RI.
Gugatan cerai yang diajukan Bupati Anne Ratna Mustika kepada sang suami Dedi Mulyadi disampaikan ke Pengadilan Agama Purwakarta pada Senin (19/9/2022) lalu dengan nomor gugatan 16…./Pdt.G/2022/PA.Pwk telah menimbulkan berbagai spekulasi.
Pasalnya, materi gugatan yang diajukan Bupati Anne oleh Humas Pengadilan Agama Purwakarta belum bisa dibuka ke publik karena itu merupakan materi persidangan.(H.Situmorang)
Mengungkap Fakta Sampai Tuntas
More Stories
Bupati Tanjab Barat Hadiri Tabligh Akbar di Desa Sungai Terap
Pelaksanaan Pengambilan Sumpah Jabatan 50 Anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur Tahun 2024-2029
Kepala Desa Sumur Kucing Alokasikan Dana Desa TA 2024