Kab.Bekasi, Tren24reportase.com-Pelarian GL (40), tersangka pembunuhan selingkuhannya, LH (43), berakhir. Pria itu ditangkap di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung pada Senin (13/2/2023).
Ia kabur ke Lampung setelah membunuh LH di Perumahan Cikarang Utama Residence, Desa Jayasampurna, Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Sabtu (11/2/2023).
Sebelumnya, jasad LH ditemukan dengan sejumlah lebam dan luka akibat tikaman senjata tajam pada tubuh.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengungkapkan, GL dan LH adalah pasangan selingkuh. LH diketahui sudah bersuami, sementara GL juga sudah memiliki istri.
“Menurut pengakuan pelaku, mereka berpacaran. Jadi, berselingkuh. Pelaku sudah berkeluarga dan korban juga sudah berpasangan, namun pisah (belum cerai resmi),” ucap Twedi kepada wartawan di Mapolres Bekasi, Rabu (15/2/2023).
Berdasarkan pengakuan GL, hubungan gelap itu sudah mereka jalin selama 7 bulan lamanya, atau tepatnya pada Juli 2022.
Twedi mengungkapkan, pembunuhan terjadi saat GL pulang ke rumah dan terlibat cekcok dengan korban pada Sabtu (11/2/2023).
Seusai bertengkar, keduanya justru berhubungan badan.
“Awal mula kejadian, pada saat pelaku pulang kerja, korban dan pelaku bertengkar. Setelah selesai bertengkar, korban dan pelaku kemudian memutuskan untuk hubungan intim,” ungkap Twedi.
Usai bercinta, keduanya mandi bersama. Masih di kamar mandi, pelaku GL lalu bertanya kepada korban apakah jadi bermalam atau tidak.
Pertanyaan itu langsung dijawab korban dengan penolakan disertai nada tinggi. GH yang tidak terima atas jawaban korban, lalu menganiaya selingkuhannya tersebut. “Korban dipukul dan ditampar, kemudian pelaku keluar dari kamar mandi untuk mengambil pisau,” imbuh Twedi.
Penganiayaan yang dilakukan oleh GL, berlanjut ke pembunuhan. Di kamar mandi, LH ditusuk beberapa kali dan tewas di tempat. “Dua tusukan di area perut dan di bawah payudara korban,” ucap Twedi. Twedi menyebut penolakan untuk diajak menginap itu yang menjadi motif dasar mengapa LH dibunuh.
Dalam kurun waktu 2×24 jam atau tepatnya pada Senin (13/2/2023), GL akhirnya ditangkap polisi. Dia ditangkap dalam pelariannya di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung. Adapun polisi turut sejumlah barang bukti terkait peristiwa pembunuhan yang dilakukan GL. Barang bukti tersebut berupa pisau bergagang kayu sepanjang 20 sentimeter, pakaian tersangka dan korban, sebuah tas, dan satu sepeda motor yang digunakan tersangka.
Pisau digunakan oleh tersangka untuk menusuk korban. Barang bukti pisau disimpan oleh tersangka di dalam tasnya,” jelas Twedi.
Atas perbuatannya, GL akan dijerat dengan Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman 12 tahun penjara. “Akan dijerat Pasal 338 KUH Pidana, ancaman hukumannya 10 hingga 12 tahun penjara,” jelas Twedi.(Red)
More Stories
Pelaksanaan Pengambilan Sumpah Jabatan 50 Anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur Tahun 2024-2029
Kepala Desa Sumur Kucing Alokasikan Dana Desa TA 2024
Kepala Desa Mekar Sari Tingkatkan Jalan Desa Hingga Lapisan Penetrasi